Berita Papua, Jakarta — Pemerintah mengambil langkah tegas melindungi lahan sawah nasional dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang langsung mengunci 3,8 juta hektare sawah di delapan provinsi dari ancaman konversi lahan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengumumkan peta jalan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dalam Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Selasa (10/2/2026).
“LSD dalam arti tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun, yang masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), ada di delapan provinsi,” tegas Nusron dalam siaran pers tertulis.
Delapan provinsi yang langsung masuk dalam kategori LSD meliputi Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Total luas lahan sawah yang dilindungi di kedelapan provinsi ini mencapai 3.836.944,35 hektare—setara 60 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) nasional yang mencapai 7,3 juta hektare.
Pemerintah menargetkan penetapan LSD berlanjut secara bertahap. Sebanyak 12 provinsi akan ditetapkan pada akhir kuartal I 2026 (Maret), meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Sebanyak 17 provinsi sisanya akan menyusul pada akhir kuartal II. “Diharapkan pada pertengahan tahun ini semua sudah *clean and clear*, rampung,” ujar Nusron.
Untuk penetapan LSD di setiap wilayah, Tim Pelaksana Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan harus memastikan minimal 87 persen dari total LBS masuk kategori LP2B.
Perpres 4/2026 ini menggantikan Perpres 59/2019 dan membawa perubahan signifikan: kewenangan alih fungsi lahan sawah beralih dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Dampaknya terlihat jelas—laju alih fungsi lahan di delapan provinsi yang telah ditetapkan sebagai LSD turun drastis menjadi hanya 0,05 persen per tahun.
“Di delapan provinsi ini, dari tahun 2021, alih fungsinya dikendalikan oleh pemerintah pusat sehingga relatif bisa kita kontrol,” jelas Nusron.
Koordinator Menteri Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan, revisi Perpres ini merupakan respons atas meningkatnya alih fungsi lahan sawah yang mengancam ketahanan pangan nasional.
“Perpres ini bertujuan mempercepat penetapan LSD, mengembalikan alih fungsi lahan sawah, memberdayakan petani agar tetap mempertahankan fungsi lahan sawah, serta menyediakan data dan informasi lahan sawah yang akurat dan terintegrasi,” ungkap Zulkifli.
Perpres 4/2026 mengatur mekanisme penetapan LSD secara sistematis, dimulai dari verifikasi lahan sawah, sinkronisasi hasil verifikasi, usulan LSD oleh Ketua Tim Terpadu (Menko Pangan), penetapan peta LSD oleh Menteri ATR/Kepala BPN, hingga pemutakhiran peta LSD secara berkala.
Rakortas ini juga dihadiri Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, serta perwakilan dari Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dan Kementerian Dalam Negeri. Menteri Nusron didampingi Plt. Direktur Jenderal Pengendalian, Penertiban Tanah dan Ruang Virgo Eresta Jaya.
(Renaldo Tulak)











