BeritaPapua.co, Jayapura — Pembentukan badan Pengurus Provinsi (Pengprov) Ikatan Motor Indonesia (IMI) provinsi Papua Selatan dianggap ilegal. Dimana pembentukan badan pengurus hingga melakukan musyawarah provinsi pun tak sesuai dengan mekanisme aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IMI.
Sekertaris IMI provinsi Papua, Andy Edy Jaffar dengan tegas mengatakan, pembentukan Pengprov IMI Papua Selatan tidak ada legalitasnya.
“Pembentukan IMI Papua Selatan tidak diakui oleh IMI pusat,” ungkap Edy Jaffar kepada awak media di Kantor IMI Papua di Jayapura, Jumat malam (5/5/23).
Bahkan kata Edy, persyaratan untuk pembentukan IMI provinsi minimal ada 10 club pendukung yang jadi anggota IMI.
“Kalau di Papua Selatan belum mencapai 10, Itu persyaratan yang wajib itu harus ada 10 klub,” bebernya.
Mirisnya lagi, Edy menjelaskan saat melakukan musyawarah IMI Papua Selatan, seharusnya ada konfirmasi ke IMI Papua selaku provinsi induk.
“Harusnya koordinasi ke IMI Induk, nanti IMI provinsi induk yang membuat rekomendasi namun keputusan ada di IMI pusat,” ucapnya.
Edy dengan tegas menyebut, seharusnya IMI provinsi induk yang akan memberikan rekomendasi beberapa nama calon untuk diajukan, namun IMI pusat yang bakal menentukan.
“Nah, kalau mereka dibentuk oleh KONI Papua Selatan, legalitasnya dimana, SK-nya (Surat Keputusan) yang buat siapa,” imbuhnya.
Sementara itu, Rissond Ronald yang telah diangkat menjadi Ketua IMI Papua Selatan secara sepihak mengakui belum ada SK dari IMI pusat.
“Kalau SK dari pusat memang belum ada,” ujar Rison saat di konfirmasi via chat WhatsApp.
Bahkan Rissond juga membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan musyawarah provinsi untuk pembentukan badan pengurus IMI yang hanya berdasarkan rekomendasi dari KONI Provinsi Papua Selatan.
“Untuk pembentukan IMI Pemprov sudah, tapi kami masih menunggu rekomendasi dari ketua umum KONI,” ungkapnya.
(Renaldo Tulak)