BeritaPapua.co, Jayapura — Bupati Fakfak, Untung Tamsil mengatakan dengan tegas bahwa jika seorang ASN telah pensiun maka Kenderaan dinas yang dipakai selama masa kedinasannya pun tidak ikut pensiun, tetapi dikembalikan ke negara untuk dipergunakan oleh pejabat yang ditugaskan menggantikan posisinya.
Orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten Fakfak, Papua Barat tersebut mengingatkan saat pejabat pensiun maka bukan berarti aset kedinasan yang dipercayakan padanya pensiun juga. “Harus dikembalikan ke negara,” ujar Bupati Fakfak.
Dijelaskan bahwa Kenderaan dinas yang dipakai merupakan aset dinas bisa ikut ‘pensiun’ jika memenuhi syarat pemutihan, di mana pejabat bersangkutan boleh mengajukan kepemilikan.
Bupati Untung Tamsil, dalam Penandatanganan Pakta Integritas bersama Sekda Fakfak, Ali Baham Temongmere, Kepala Inspektorat Fakfak, Solaiman Uswanas, dan Kepala BPPKAD Fakfak, Tajudin Lahadalia, Plt Kepala Bappeda dan Litbang Fakfak, Eksan Musaad, Kepala Dinas Perhubungan Fakfak, Taufik Heru Uswanas, dan Kepala Bidang Aset BPPKAD Fakfak, Bahman S Mokoginta ikut juga membubuhkan tandatangan mereka. Penandatanganan ini disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Anton Arifullah, Kapolres Fakfak, AKBP Ongky Isgunawan, dan Wakil Ketua DPRD Fakfak, Iskandar Tassa.
Penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan tindak lanjut hasil monev Monitoring Centre for Prevention (MCP) MCP KPK Perwakilan Papua Barat pada 8 area intervensi di Kabupaten Fakfak.
Pakta Integritas itu menyatakan pejabat menyerahkan semua aset Barang Milik Daerah (BMD) bergerak dan tidak bergerak, dan semua yang digunakan, setelah pejabat bersangkutan selesai menjalankan tugas. “Program MCP yang dilakukan oleh KPK ini sebagai bentuk menata kembali aset kita dari sisi pengelolaan aset barang milik negara yang bersumber dari APBN maupun APBD,” tegas Bupati Fakfak
Bupati Untung Tamsil mengingatkan bahwa pasca penandatanganan dan pelaksanaan Pakta Integritas ini dipantau KPK.
(Aldy)











