BeritaPapua.co, Jayapura — Salah satu peserta magang, Poltekes, Jurusan Kebidanan Sorong, Fira Aditya Heremba mengaku kecewa dan sedih, sebab selama enam bulan magang di Puskesmas Werba, Distrik Fakfak Barat tidak mendapatkan perhatian dari Puskesmas Werba.
Pengakuan sang Bapak Kandung Muhammad Paris Heremba Selama Fira Aditya Heremba magang di Puskesmas Werba tersebut telah banyak membantu ibu-ibu melahirkan. Pak wartawan saya ini bapaknya antar jemput tidak mengenal siang malam. Itulah saya orang tua bertanggung jawab terhadap anakku untuk berbakti pada tanah moyang sendiri,” demikian disampaikan Muhammad Paris Heremba kepada wartawan Beritapapua.co ditemui di Telkom Lama, Selasa (22/6).
Sementara Pengacara handal Oktovianus Mambraku menjelaskan bahwa sesuai Undang-undang apalagi Magang dengan tujuan untuk menyelesaikan kegiatan akademis atau menuntut kurikulum untuk masuk dalam magang ini.
“Surat yang dibuat walaupun tidak di tanda tangani itu lemah, dan tidak sesuai undang-undang yang berlaku di NKRI. Itu harus diberikan,” katanya.
Selain soal skema kerja seperti apa yang disebut dengan magang, Undang-undang Ketenagakerjaan juga mengatur tentang hak dan kewajiban pekerja magang.
“Nah, ini dia berbagai hak dan kewajiban pekerja magang yang diatur oleh UU Ketenagakerjaan Pasal 22:
Ayat 1, mengatakan bahwa perjanjian magang harus dibuat secara tertulis
Ayat 2, mengatakan bahwa perjanjian minimal-kurangnya memuat hak dan kewajiban peserta dan pengusaha, meliputi:
hak peserta magang:
mendapat uang saku dan/atau uang transport
mendapat jaminan tenaga kerja
mendapat sertifikat apabila lulus di akhir program
hak pengusaha:
hasil kerja/jasa peserta
merekrut peserta magang bila memenuhi persyaratan
peserta magang:
perjanjian magang
mengikuti tata tertib program magang dan perusahaan
kewajiban pengusaha
menyediakan uang saku dan/atau uang transport
menyediakan fasilitas, instruktur, dan perlengkapan pelatihan K3
waktu magang (durasi menyesuaikan), kata Oktovianus Mambraku kepada wartawan Beritapapua.co saat dihubungi via WA kemarin.
Sementara MPH, -sapaan akrab Bapak kandung Fira Aditya Heremba, bahwa kekecewaan sebagai orang tua sangat menyakitkan. Bahkan sang anak tidak tanda tangani surat pernyataan dengan pihak Puskesmas Werba karena tidak sesuai undang-undang yang berlaku di NKRI.
Kepala Dinas Kesehatan Fakfak Gondo Suprapto saat dikonfirmasi wartawan media ini tidak berada di kantor, salah satu pegawai Dinas Kesehatan Fakfak mengatakan bahwa Kepala Dinas sedang keluar. “Pak Kadis sedang keluar,” katanya tadi siang.
(Aldy)











