Papua Pegunungan

BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran 2025

0
×

BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran 2025

Sebarkan artikel ini

Berita Papua, Wamena — BPJS Kesehatan kembali menunjukkan komitmennya untuk memastikan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses layanan kesehatan dan administrasi kepesertaan selama libur Lebaran 2025. Kebijakan ini diambil guna mengantisipasi potensi kendala akses layanan di masa liburan, terutama bagi peserta yang sedang menjalani mudik.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa untuk memenuhi kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem piket di kantor cabang dan layanan administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA). Piket di kantor cabang akan dilaksanakan pada tanggal 28 Maret, 2, 3, 4, dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Sementara itu, layanan PANDAWA dapat diakses peserta setiap hari selama 24 jam.

“Peserta tetap dapat memanfaatkan layanan informasi, administrasi, dan pengaduan. Selain itu, layanan digital juga dapat diakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, dan website resmi BPJS Kesehatan,” ujar Ghufron dalam Konferensi Pers Pelayanan Mudik Lebaran 2025, Rabu (19/03).

Ghufron menekankan bahwa prinsip portabilitas dalam Program JKN memungkinkan peserta memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar. Hal ini memastikan peserta yang sedang mudik tetap dapat mengakses layanan kesehatan, termasuk dalam kondisi darurat.

“Jika peserta berada di luar daerah asalnya, mereka tetap dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bukan tempat mereka terdaftar. Fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada peserta dalam kondisi gawat darurat,” jelas Ghufron.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, menambahkan bahwa prosedur penjaminan dan pelayanan bagi pasien gawat darurat tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Peserta yang mengalami kendala dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP). Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah menyediakan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) di rumah sakit untuk mempermudah akses informasi.

Selama libur Lebaran, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan FKTP. Jika jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur, peserta dapat menyesuaikan jadwal pengambilan obat maksimal tujuh hari sebelum persediaan obat habis.

“Peserta harus memastikan status kepesertaannya aktif. Jika terdapat tunggakan iuran, peserta dapat memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) 2.0 melalui Aplikasi Mobile JKN. BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan satu juta kanal pembayaran untuk memudahkan pembayaran iuran,” tambah Lily.

Untuk mengantisipasi arus mudik yang tinggi, BPJS Kesehatan telah menyiapkan Posko Mudik di tujuh titik strategis dan satu Posko Arus Balik. Posko ini tidak hanya memberikan layanan kepesertaan JKN, tetapi juga siap menangani keadaan darurat dengan menyediakan obat-obatan dan rujukan medis jika diperlukan.

Adapun lokasi posko tersebut meliputi Terminal Pulo Gebang Jakarta, Rest Area Tol Ungaran Km 429, Terminal Purabaya Sidoarjo, Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Pelabuhan Merak Banten, Rest Area Tol Cipularang Km 88A Purwakarta, Rest Area Tol Cipali Km 166A Majalengka, dan Posko Arus Balik di Rest Area Tol Cipali Km 164B Majalengka.

“Kami berharap komitmen ini didukung oleh seluruh mitra fasilitas kesehatan. Dengan terbukanya akses layanan selama libur Lebaran, peserta yang sedang mudik dapat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal,” pungkas Ghufron.

(Mapri Kogoya)