Papua Tengah

Legislator Thobias Bagubau Beberkan Tugas dan Fungsi DPR: Kami Tak Punya Kewenangan Anggaran

0
×

Legislator Thobias Bagubau Beberkan Tugas dan Fungsi DPR: Kami Tak Punya Kewenangan Anggaran

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRP Papua Tengah, Thobias Bagubau.

Berita Papua, Jayapura — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Tengah, Thobias Bagubau, angkat bicara terkait pemahaman publik mengenai tugas, fungsi, dan keterbatasan kewenangan legislatif di daerah.

Pernyataan tersebut itu disampaikan di salah satu kafe di Jayapura pada Jumat (26/3/2026).

Bagubau, yang duduk di Komisi B serta merupakan anggota Fraksi Papua Bangkit, memberikan penjelasan rinci untuk meluruskan persepsi masyarakat yang kerap menilai kinerja DPR hanya sebatas berbicara dan tidak merealisasikan aspirasi.

Dalam pemaparannya, Bagubau menegaskan bahwa seluruh kerja DPR berlandaskan pada 3 tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang diamanatkan oleh undang-undang.

“Kami di DPR memiliki tiga tugas utama sesuai pasal 23 ayat 2. Pertama legislasi, kedua anggaran, dan ketiga pengawasan,” ujar Bagubau.

Ia menjelaskan bahwa tugas legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah (Perda). Sementara dalam hal anggaran, peran DPR terbatas pada proses pembahasan, persetujuan, dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya.

Poin penting yang menjadi penekanan Bagubau adalah keterbatasan kewenangan DPR dalam hal anggaran dan eksekusi program.

Ia mengakui bahwa selama ini banyak masyarakat yang salah kaprah dengan menuntut anggota dewan untuk langsung mewujudkan berbagai usulan, seperti pembangunan gereja, perbaikan sekolah, atau pembangunan lapangan.

“Kami tidak punya kewenangan terkait dengan anggaran. Kami tidak menggunakan anggaran. Kewenangan sepenuhnya ada di pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten,” tegas Bagubau.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran aspirasi masyarakat yang masuk melalui reses atau kunjungan kerja (kunker) bersifat penyerapan aspirasi. Aspirasi tersebut kemudian diteruskan oleh anggota DPR kepada pemerintah daerah, baik gubernur maupun bupati, untuk diakomodir dalam program yang sesuai, baik program provinsi maupun kabupaten.

“DPR tidak punya kewenangan untuk mewujudkan apa yang disampaikan masyarakat. Tugas kami adalah mengawasi sejauh mana pemerintah merespon apa yang kami sampaikan,” jelasnya.

Legislator Papua Tengah ini mengakui bahwa stigma negatif seringkali menghantui para wakil rakyat. Masyarakat kerap menilai DPR gagal, tidak bekerja, atau hanya pandai bicara dan bergaya-gaya ketika aspirasi yang disampaikan tidak kunjung terealisasi.

“Kadang masyarakat bertanya, kenapa DPR tidak buat apa-apa? Padahal tugas kami itu terbatas. Kami ada di dalam aturan yang diatur oleh undang-undang. Jangan sampai masyarakat salah menilai,” bebernya.

Bagubau mencontohkan bahwa kewenangan DPR dalam mendorong Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) pun tidak mutlak. Rancangan yang diajukan tetap harus melalui proses evaluasi di tingkat pusat, di mana Kementerian Dalam Negeri berwenang untuk menyetujui atau menolak.

“Beberapa Perdasus yang kami ajukan ke pusat, kebanyakan biasanya ditolak kalau bertentangan dengan aturan pusat. Itu realitasnya,” ungkapnya.

Bagubau berharap masyarakat di Papua Tengah dapat memahami batas-batas kewenangan yang dimiliki oleh lembaga legislatif.

Namun Ia menegaskan bahwa DPR adalah mitra pemerintah, bukan pelaksana pembangunan.

“Kami hanya punya tugas menyampaikan. Kalau pemerintah provinsi tidak menjawab atau tidak mengakomodir, aspirasi itu tidak akan jalan. Ini mesti dipahami. Jangan sampai semua proposal dikumpulkan di kami, lalu kami dinilai tidak kerja. Itu bukan kewenangan kami,” pungkasnya.

(Renaldo Tulak)