Papua Tengah

Thobias Bagubau Sesalkan Rencana MRP ke Jakarta: Tidak Punya Keputusan Jelas, Hanya Buang Biaya

0
×

Thobias Bagubau Sesalkan Rencana MRP ke Jakarta: Tidak Punya Keputusan Jelas, Hanya Buang Biaya

Sebarkan artikel ini
Anggota DPR Papua Tengah, Thobias Bagubau. (Ist)

Berita Papua, Jayapura — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Tengah, Thobias Bagubau, mengkritik rencana Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua yang akan bertolak ke Jakarta untuk berdialog dengan DPD RI lantaran polemik antara Anggota DPD RI daerah Pemilihan Papua Barat Daya, dan Ketua MRP se-Tanah Papua.

Menurutnya, langkah tersebut dinilai tidak tepat sebelum lembaga tersebut melakukan evaluasi internal secara mendalam.

Rencana pertemuan yang diprakarsai Asosiasi MRP se-Tanah Papua itu, menurut Bagubau, hanya akan membuang anggaran tanpa kejelasan tujuan yang substantif.

“Itu saya pikir sah-sah saja. Kalau pendapat saya, mereka ke Jakarta itu mau mendapatkan apa? Poinnya apa?” ujar Bagubau di Jayapura, Jumat (27/3/2026).

Bagubau menilai bahwa sebelum melangkah ke Jakarta, seharusnya MRP terlebih dahulu mengumpulkan seluruh ketua MRP dari enam provinsi di Tanah Papua untuk melakukan evaluasi internal. Hal ini penting menyusul berbagai kritik yang dilontarkan oleh anggota DPD RI daerah Pemilihan Papua Barat Daya beberapa waktu lalu.

“Apa yang disampaikan oleh Anggota DRD RI itu adalah masukan. Semestinya Lembaga MRP kumpul, evaluasi internal. Ini sesuai dengan tugas dan fungsi amanat undang-undang. Selama ini kayaknya kita tidak jalan, berarti harus kita evaluasi, ada yang salah,” tegasnya.

Thobias menambahkan bahwa dengan melakukan evaluasi terlebih dahulu, MRP bisa mengidentifikasi berbagai persoalan yang selama ini luput dari penanganan, seperti kasus Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, konflik di berbagai wilayah di Tanah Papua, serta berbagai persoalan lain yang membutuhkan peran aktif MRP.

“MRP ke mana? Mereka tidak berdiri bersama masyarakat. Masyarakat dibiarkan ribut, dibiarkan berpolemik, tapi MRP tidak dampingi. Itu satu masalah,” kritiknya.

Legislator Papua Tengah itu juga meragukan efektivitas rencana perjalanan ke Jakarta jika hanya bertujuan untuk berdamai atau sekadar melaporkan kinerja Anggota DPD RI Asal Papua Barat Daya kepada Pimpinan DPR RI.

“Kalau mungkin Menteri Dalam Negeri atau Presiden, ya oke. Tapi kalau ke DPR RI hanya menjelaskan bahwa kami sudah kerja bagus, sudah wujudkan aspirasi, itu sama saja. Lebih bagus internal MRP sendiri yang evaluasi diri, karena ada yang tidak beres,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa perjalanan ke Jakarta akan menggunakan anggaran yang tidak sedikit. Jika tanpa hasil yang konkret, Bagubau menilai hal tersebut hanya akan menjadi ajang pemborosan.

“Tidak usah ke Jakarta, ini juga buang-buang biaya. Silakan saja ke Jakarta, tapi dalam rangka apa? Tidak punya keputusan di situ,” tegasnya.

Bagubau juga menyoroti pentingnya MRP kembali membaca dan menjadikan pedoman dokumen-dokumen yang telah disusun oleh kepemimpinan awal MRP, seperti almarhum Agus Alua.

Sebab menurutnya, pada masa itu telah dirumuskan buku putih yang berisi fondasi dan pedoman kerja yang kuat.

“Saya pikir ketua-ketua MRP di seluruh Tanah Papua harus cari buku ini. Buku yang dibuat oleh MRP yang pertama. Mereka sudah taruh fondasi, itu kekuatan. Walaupun Jakarta tolak, silakan. Supaya MRP bisa sampaikan bahwa kami sudah buat begini tapi Jakarta tolak. Itu elegan, itu bagus,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pengalaman kepemimpinan Agus Alua dan Timotius Murib seharusnya menjadi pelajaran berharga agar MRP tidak hanya berangan-angan tanpa melihat dasar-dasar perjuangan yang telah diletakkan sebelumnya.

Bagubau berharap MRP ke depan bisa benar-benar menjalankan tugas dengan kesungguhan hati, bukan sekadar tampil di publik tanpa aksi nyata.

Ia menekankan bahwa masyarakat Papua sedang menghadapi berbagai persoalan yang membutuhkan peran aktif MRP.

“MRP betul-betul jalankan dengan hati yang tulus membangun tanah ini. Biar rakyat Papua menilai bahwa MRP bisa kerja, bisa laksanakan tugas dan fungsi yang semestinya sesuai dengan undang-undang 21 Tahun 2021 tentang Otonomi khusus Papua” pungkasnya.

(Renaldo Tulak)