Berita Papua, Jayapura — Laura Apoka, Direktur Utama PT Nayaro Mandiri Sejahtera, mendesak PT Freeport Indonesia dan pemerintah memberikan kesempatan kepada keluarga besar Apoka selaku pemilik hak ulayat untuk mengelola sendiri area sisa hasil tambang atau Tailing di kawasan Timika.
Tuntutan tersebut disampaikan di kantor Law Firm Aloysius Renwarin & Partners di Jayapura, Kamis (6/8/2026) menanggapi rencana keterlibatan badan usaha milik daerah (BUMD), PT Mas, dalam pengelolaan area tersebut.
Laura menceritakan bahwa dalam pertemuan terakhirnya dengan pihak Freeport, ia diberi tahu belum ada pekerjaan yang bisa dijalankan dan diminta menunggu jadwal ipertemuan lanjutan bersama keluarga besar Apoka. Namun, penantian itu disebutnya berujung kecewa setelah muncul kabar bahwa pemerintah justru mengatur agenda lain ke Jakarta terkait keterlibatan BUMD.
“Kami masih mau bicara baik dengan Freeport sebelum kami palang. Kami masih mau upayakan untuk kalau bisa kita ketemu dengan Freeport, sama Pemerintah, juga DPR, supaya kita bicara masalah ini,” ujar Laura.
Ia menegaskan bahwa wilayah yang dimaksud, meski berstatus area pemerintah, merupakan hak ulayat masyarakat adat setempat.
“Kalau BUMD mau masuk atau PT Mas itu, masih ada proyek pemerintah, tidak perlu ambil dari apa yang menjadi hak wilayah,” katanya.
Laura menyebut keluarganya sebagai pihak yang paling terdampak langsung dari aktivitas pertambangan, khususnya warga Kampung Nayaro yang menurutnya berada di wilayah adat membentang dari Gunung Biru hingga kaki pesisir tempat area bendungan tailing (sirsat) berada. Atas dasar itu, ia meminta agar pengelolaan Tailing diserahkan kepada keluarga Apoka sebagai pemilik hak ulayat, bukan kepada BUMD atau PT Mas.
“Berikan kami kesempatan supaya kami bisa kelola, sebagai orang asli pemilik hak wilayah. Mungkin dengan perusahaan ini berdiri, kami bisa mengurangi pengangguran khusus untuk orang Pamora, Timur, Barat, seluruh Mimika, seluruh suku Pamora,” kata Laura.
Ia mengklaim rencana pengelolaan melalui PT Nayaro Mandiri Sejahtera, yang menurutnya didirikan atas kepercayaan bersama keluarga besar Apoka, ditujukan untuk kesejahteraan bersama, bukan kepentingan pribadi.
Dalam keterangannya, Laura juga mengungkit proses penandatanganan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pertama kali antara Freeport dan warga terdampak. Ia mengaku keluarganya tidak pernah merasakan manfaat kompensasi yang disebut telah diberikan perusahaan, karena tanggung jawab menjaga dusun saat itu didelegasikan kepada kakaknya, Herman Akopan, sementara sang ayah berprofesi sebagai polisi dan bekerja di luar.
Laura menuding sejumlah pihak menggunakan marga Apoka tanpa hak untuk kepentingan penandatanganan AMDAL maupun penerimaan kompensasi berupa CV (perusahaan perorangan) di sektor penanaman mangrove di area pesisir.
“Ini anak-anak yang tidak punya sangkut paut sekali dengan keluarga Apoka, dan tidak ada darah Apoka yang mengalir. Tapi bisa mengatasnamakan diri dan pergi ikut tanda tangan AMDAL. Semua itu rekayasa,” tegasnya.
Ia menyebut telah beberapa kali menyampaikan persoalan ini dalam jumpa pers, termasuk kepada pejabat yang disebutnya bernama Loren Warinbo, namun menilai belum mendapat respons dari Freeport maupun pemerintah.
Laura turut menuding adanya keterlibatan oknum di lingkup pemerintahan daerah Timika, yang disebutnya turut membantu proses pergantian identitas marga tersebut.
Ia menyebut bahwa pihak yang dirugikan dalam kasus ini bukan hanya keluarganya, melainkan juga negara.
“Saya akan tuntut itu. Pinggadi Timika ikut bertanggung jawab karena ikut serta dalam penipuan yang dilakukan oleh anak ini dengan memalsukan identitas, memakai marga Apoka,” pungkasnya.
Laura menjelaskan bahwa jika diberi izin mengelola area sirsat, hasil material seperti pasir dan batu dari lokasi tersebut akan diolah menjadi sejumlah produk, antara lain keramik, semen, paving block, dan batu bata, yang rencananya akan dipasarkan ke sejumlah kabupaten di Papua maupun ke luar daerah.
(Renaldo Tulak)











