Papua

APBD Kota Jayapura Tahun 2020 Ditetapkan Sebesar 1,7 Triliun

67
×

APBD Kota Jayapura Tahun 2020 Ditetapkan Sebesar 1,7 Triliun

Sebarkan artikel ini

Jayapura, Beritapapua.co — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura resmi menetapkan APBD Tahun 2020 sebesar Rp 1,7 Trliun dalam rapat paripurna dengan agenda pembahasan Raperda Kota Jayapura tentang penetapan APBD Kota Jayapura tahun anggaran 2020.

Walikota Jayapura, DR. Drs. Benhur Tommi Mano, MM mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 telah terekam dan nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jayapura Tahun Anggaran 2020 telah dikaji, dibahas dan dikritisi oleh alat kelengakapan dewan serta telah mendapat persetujuan melalui pendapag akhir fraksi – fraksi dewan.

“Hal ini dalam rangka memenuhi azas legalitas pengelola keuangan daerag sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pasal 306 Undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah maupun pasal 80 peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan pasal 154 permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman keuangan daerah,” kata Walikota Jayapura dalam pidato pada rapat paripurna DPRD Kota Jayapura, Jumat (29/11/2019).

Walikota menegaskan, dengan penetapan APBD tahun anggaran 2020 maka diharapkan pada akhir Desember 2019 akan dilaksanakan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran tahun anggaran 2020.

“Dengan penyerahan DPA sebelum tanggal 1 Januari 2020, menunjukan komitmen saya selakj Walikota dan Wakil Walikota Jayapura untuk selalu tepat waktu dalam berbagai tahap penyelenggaraan pemerintahan agar semua derap langkah pemerintah tidak terlambat,”katanya.

Selain itu, adanya transfer dana ke pemerintah kampung dari pemerintah pusat yang terus meningkat setial tahun dan kewajiban pemerintah daerah untuk mengalokasikan 10 persen dari pajak daerah dan retribusi daerah sebagai bagi hasil pajak dan retribusi daerah maupun 10 dari dana bagi hasil pajak.

“Adanya alokasi anggaran ke kelurahan baik dari sumber dana DAU tambahan maupun alokasi APBD sebesar dana desa terkecil ke kampung, maka retribusi anggaran tersebut harus mendukung program percepatan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat di setiap kelurahan,” jelas Walikota.

Optimalkan implementasi Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SisKeuDes) pada semua kampung dalam mempekuat tata kelola keuangan kampung agar tujuan penimgkatan kesejahteraan masyarakat kampung terwujud.

“Saya minta semua OPD laksanakan program kerja harus secara efesien dan efektif agar opini WTP atas pengelolaan keuangan tetal dan pertahankan dan menjamin pengelolaan keuangan daerah secara sehat,” katanya.

(Red/Ozie)