Papua

Pemerintah Pusat Diminta Jangan Diskriminasikan Antara Papua dan Aceh

3
×

Pemerintah Pusat Diminta Jangan Diskriminasikan Antara Papua dan Aceh

Sebarkan artikel ini
Ketum Partai Lokal Papua Bersatu Krisman Fonataba dan jajaran bersama Emus Gwijangge Ketua Bapemperda DPR Papua juga sejumlah anggota legislatif lainnya

Jayapura, BeritaPapua.co Keberadaan Partai Lokal di Papua yang telah terakomodir didalam undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat. Dimana termuat dalam Pasal 28, yang merupakan bagian dari bab VII yang mengatur mengenai bagaimana (OAP) dapat membentuk Partai Politik dan Ikut serta sebagai peserta pemilu legislatif maupun dalam mencalonkan figur calon presiden dan wakil presiden di masa depan.

Hingga saat ini kurang lebih 20 tahun, masih terus diperjuangkan rakyat Papua yang telah membentuk Partai Lokal Papua bersatu dibawa pimpinan ketua umum Krisman Fonataba.

Hal ini terus dilakukan dengan meminta dukungan DPRP dan Pemerintah Provinsi Papua, Jumat 18 Juli 2020 mereka mendatangi Gedung parlemen Papua dan di terima langsung oleh Anggota Komisi 1 DPRP di ruang Badan Anggaran.

Terkait pendirian partai lokal di Papua, akan dimasukan juga dalam satu materi khusus yang selanjutnya di bicarakan dalam rencana Revisi undang-undang nomor 21 tentang Otonomi Khusus Papua tahun 2001.

Dimana kita Lihat bersama bahwa dari Semua isi undang undang Otsus untuk mengakomodir kepentingan OAP yang di Akomodir Hanya Majelis Rakyat Papua (MRP) yang sudah  berjalan, sedangkan Partai Lokal, Komisi Rekonseliasi Kompensasi buat masyarakat Korban dan Pelurusan sejarah semua ini tidak diakomodir.

Walaupun sama-sama telah dimuat didalam undang-undang Otonomi Khusus Papua Tahun 2001 untuk dijalankan tetapi hingga hari ini tidak ada Perhatian serius Pemerintah, untuk itu Anggota Komisi satu DPR Papua Emus Gwijange berharap “agar Dua atau Tiga Bulan kedepan Pemerintah Pusat dapat menanggapi Apa yang telah di perjuangkan oleh Rakyat Papua seperti pendirian Partai Lokal,” ujar Ketua Bapemperda DPRP Emus Gwijange kepada Wartawan di Ruang Banggar DPR Papua.

“ini merupakan harga diri Orang Papua, karena negara memberi undang-undang Otonomi Khusus Tahun 2001, agar dapat dinikmati Orang Asli Papua (OAP) yang mana didalamnya terdapat beberapa item penting yang bisa memproteksi OAP salah satunya Pembentukan Partai Lokal di Papua. Akan tetapi sampai hari ini pembentukan Partai Lokal di Papua belum bisa diakomodir Pemerintah Pusat, walaupun di tingkat Provinsi sudah di Buat dalam bentuk Perdasus tahun 2016,” Ujar Deki Nawipa Legislator Partai Berkarya Papua.”

“bahwa Pemerintah Pusat dalam melihat Persoalan di Dua Provinsi yang mendapat Hak Kekususan seperti Nangroe Aceh Darussalam dan Papua ada terjadi Diskriminasi. Dia mencontohkan Mengapa Partai Lokal di Aceh bisa diakomodir tetapi Papua tidak bisa diakomodir walaupun sudah diperjuangkan berdasarkan Aturan yang berlaku di Indonesia, alasannya apa tanya Deki’ Pemerintah Pusat kan mempunyai kewenangan untuk mengesahkan,” Pintanya.

Untuk itu Sebagai Anggota DPR Papua, Kata Deki Nawipa kami akan mendorong terus Partai lokal, Karena terkait Partai Lokal, DPRP  sudah berbuat yang terbaik dengan melahirkan Perdasus tahun 2016 lalu, dan telah di Dorong ke Jakarta  tetapi tidak dapat respon yang baik hingga Perjalanan Otsus di Papua sudah mau berakhir.

(Red)