BeritaPapua.co, Jayapura — Pemerintah Provinsi Papua Klaim penyelewengan dana Otsus Rp.1,8 Triliun tidak berdasarkan bukti dan hanya mendiskreditkan pemimpin Papua.
Hal tersebut dikatakan Doren Wakerkwa selaku Penjabat Sekda provinsi Papua, kepada awak media di Aula Sasana Karya, Senin (1/3/21).
“Kecurangan (Dana Otsus) terjadi Rp. 1,8 Triliun, darimana? Dari siapa?. Kalau hanya mendiskreditkan atau mematikan karakter pemimpin Papua, tidak bisa begitu,” Pungkasnya.
Doren mengungkapkan penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) sudah tepat sasaran dan peruntukannya sejak kepemimpinanan Gubernur Papua, Lukas Enembe dan Klemen Tinal sejak 2013 hingga tahun 2021.
Doren juga mengatakan Dana Otsus sudah dibagi kepada kabupaten kota di Papua melalui mekanisme Peraturan Daerah Khusus (Perdasus)
“Pembagian ini (Dana Otsus) sesuai dengan Perdasus No. 25 Tahun 2013 tentang pembagian, penerimaan dan pengelolaan keuangan dana Otonomi Khusus. Pembagian pengelolaannya dan penyaluran dana Otsus serta pembiayaan program strategis lintas kabupaten kota,” Ujar Doren.
Ia juga mengklaim bahwa Pemprov Papua siap diperiksa penggunaan dana Otsus, karena memiliki data lengkap dan memiliki referensi data yang akurat.
“Kalau dinilai ada kecurigaan- kecurigaan yang dianggap merugikan negara, silakan masuk periksa,” Tegas Doren.
Sebelumnya, di banyak media online memberitakan tentang Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD berjanji akan menindak tegas oknum baik di dalam maupun luar pemerintahan yang menyalahgunakan dana otonomi khusus (otsus) untuk Papua.
Mahfud MD juga telah menyampaikan Instruksi tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri.
(Redaksi)
Apa komentar anda ?