Papua

Kekosongan Wabub Biak, Pemprov Surati Pemda dan DPRD, Waket I DPRD: Isi Suratnya Harus Tegas

15
×

Kekosongan Wabub Biak, Pemprov Surati Pemda dan DPRD, Waket I DPRD: Isi Suratnya Harus Tegas

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua I DPRD Biak Numfor, Adrianus Mambobo

BeritaPapua.co, Biak — Perihal jabatan Wakil Bupati Biak yang mengalami kekosongan hingga 2 tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua akhirnya mengambil sikap untuk menemui Pemerintah Daerah dan DPRD Biak.

Pemprov Papua melalui surat bernomor 094/3935/SET tertanggal 07 April 2021 menjadwalkan pertemuan dengan Pemerintah Daerah dan DPRD Biak pada tanggal 20 april.

Dengan agenda utama membahas dan melakukan langkah-langkah konkrit terkait pengisian jabatan wakil bupati biak. Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Gubernur Papua.

Terkait surat tersebut, Adrianus Mambobo, Wakil Ketua l DPRD Kabupaten Biak Numfor menyampaikan permohonan maaf dan mengatakan bahwa pertemuan tersebut ditunda lantaran DPRD sudah ada jadwal untuk Bimtek dan tidak bisa dibatalkan. Sehingga pada saat itu, Ia langsung melakukan komunikasi ke Pemprov Papua dan pertemuan tersebut akan dijadwalkan ulang. Namun berhubungan Gubernur dan Wagub Papua berhalangan sakit akhirnya ditunda dan akan dijadwalkan ulang.

“Kami DPRD sampaikan permohonan maaf dan hal ini tidak ada unsur kesengajaan. Kami ada jadwal untuk Bimtek. Surat tersebut masuk, kami langsung menghubungi Pemprov Papua,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya, Sabtu (15/5).

Namun terkait surat tersebut, Adrianus mengatakan sedikit kecewa dengan isi surat tersebut sehingga Dia mengatakan bahwa seharusnya Pemprov Papua melakukan pengisian jabatan Wabup Biak Numfor yang sudah mengalami kekosongan sejak 2019 lalu, yakni selama 2 tahun.

“Seharusnya isi surat tersebut lebih tegas lagi. Contohnya ya, seperti kepada DPR atau kepada saudara bupati segera proses pemilihan wabub, jika tidak sanksinya ini. Tapi ini Kok ini seperti terkesan memohon,” ungkapnya.

Menurutnya, Pemerintah wajib mendorong kepala daerah dan DPRD segera melakukan pengisian kekosongan jabatan dengan pertimbangan perlunya percepatan penyelenggaraan urusan pemerintahan. Disaat seperti ini, pemerintah seharusnya berperan aktif. Bukan menjaga jarak atau melepaskan perannya. Dengan alasan tidak bisa intervensi urusan internal daerah.

Sementara itu, Adrianus Mambobo, Wakil Ketua l DPRD Kabupaten Biak Numfor mengatakan, yang bertanggung jawab dalam mengisi kekosongan jabatan wakil bupati Biak Numfor berdasarkan pasal 176 UU nomor 10 tahun 2016 adalah partai pengusung yakni PDIP, Golkar dan Hanura untuk mengusulkan dua nama calon wakil bupati kepada bupati dan selanjutnya dilakukan pemilihan melalui mekanisme rapat paripurna DPRD.

“Hanya ada di partai pengusung. Partai pengusung mengusulkan 2 nama calon wakil bupati kepada saudara bupati dan selanjutnya saudara bupati menyerahkan kepada kami DPRD untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat. Sampai saat ini kami DPRD hanya menunggu nama calon wakil dan akan dilakukan pemilihan melalui mekanisme rapat paripurna DPRD. Kalau memang partai Golkar ada dua nama, PDIP satu nama, dari partai Hanura ada atau tidak, berapa nama, silahkan serahkan nama-nama itu ke saudara bupati dan bupati serahkan ke kami DPRD dua nama untuk di paripurnakan. Itu saja yang kami tunggu, tidak susah sebenarnya. Namun sampai sekarang nama-nama calon wakil bupati belum diserahkan ke DPRD,” pungkasnya.

(LR)