Papua

RHP: Evaluasi Otsus Harus Dilakukan Oleh Orang Papua Sendiri

17
×

RHP: Evaluasi Otsus Harus Dilakukan Oleh Orang Papua Sendiri

Sebarkan artikel ini
Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak

BeritaPapua.co, Jayapura — “Evaluasi buang dilakukan itu boleh-boleh saja, tapi harus melihat bahwa yang pertama adalah evaluasi ini harus dilakukan oleh orang Papua sendiri.”

Hal tersebut dikatakan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, Senin (10/5) saat ditemui sejumlah media di sekretariat Partai Demokrat Papua, di Kota Jayapura.

Menurut RHP kurang tepat ketika pihak pusat dan DPR-RI membentuk timnya untuk melakukan evaluasi sendiri tanpa melibatkan rakyat Papua.

“Bukan dibentuk tim di Jakarta, orang-orang Jakarta, anggota DPR-RI yang ada terus melakukan evaluasi itu tanpa melibatkan orang Papua itu yang menurut saya mungkin kurang tepat,” pungkasnya.

Selaku Wakil Ketua Asosiasi Bupati Pegunungan Tengah Papua, wilayah adat Lapago, Ia mengatakan evaluasi Otsus harus melibatkan seluruh komponen rakyat Papua.

“Lebih tepatnya harus dilakukan melibatkan seluruh komponen rakyat Papua,” ujarnya.

Ia mencontohkan seperti Gubernur Papua, DPR Papua dan MRP yang tidak dilibatkan dalam evaluasi Otsus di Papua.

“Sehingga evaluasi Otsus harus melibatkan MRP karena MRP sudah mendengar, melihat langsung apa yang disampaikan rakyat kepada mereka. Minimal DPR Papua dan juga pemerintah dalam hal ini Gubernur dan jajaran serta para bupati. Kita harus dilibatkan,” ungkap RHP.

Lanjutnya, sehingga apa yang rakyat Papua inginkan dapat tertuang dalam evaluasi Otsus tersebut.

“Apa yang masyarakat Mamberamo Tengah mau, masyarakat Lapago mau itu yang kita mau tuangkan dalam evaluasi itu sehingga Otsus begitu jalan, betul-betul menyentuh kepada rakyat Mamberamo Tengah, wilayah Lapago dan Papua,” ujarnya.

Ricky Ham Pagawak menegaskan Otsus harus melibatkan rakyat Papua dan harus dilakukan di Papua bukan di Jakarta.

“Mau makan, menikmati Otsus atau merasakan program Otsus itu kan masyarakat Papua. Masa diprogramkan di Jakarta baru kami yang melaksanakan itu pasti akan bertolak belakang dengan adat dan budaya orang Papua,” Ungkap RHP.

Hampir 20 tahun, kata RHP hanya 1 atau 2 Perdasus dan Perda yang disetujui pemerintah.

“Pemerintah pusat harus siap menerima Perdasus, apa yang sudah diusulkan menjadi peraturan daerah oleh pemerintah pusat. Hampir 20 tahun satu atau dua peraturan daerah yang disetujui oleh pemerintah pusat,”

(Red)