BeritaPapua.co, Jayapura — Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe, telah menandatangani surat edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 29 Kabupaten Kota di Provinsi Papua sesuai instruksi Pemerintah Pusat.
“Pak gubernur lukas enembe tandatangani surat edaran terakit PPKM di Provinsi Papua. Secara garis besar kita Provinsi Papua laksanakan PPKM level IV, III dan II,” kata Gubernur melalui juru bicara, Muhamad Rifai Darus, dalam keterangan persnya, Selasa (3/8).
Rifai mengatakan sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 28 tahun 2021 ada tiga daerah di Provinsi Papua laksanakan PPKM level IV yang angka penularan covid-19 cukup tinggi.
“Secara khusus PPKM level IV mengikuti instruksi Mendagri nomor 28 tahun 2021 ada tiga daerah yaitu Kota Jayapura, Merauke dan Mimika. Sementara PPKM level III ada 9 Kabupaten dan level II ada 17 Kabupaten,” ujarnya.
Gubernur Lukas Enembe juga menginstruksikan kepada tim satgas bahwa keselamatan masyarakat Papua menjadi hal utama diatas segalanya.
“Pak Gubernur minta agar tim satgas covid-19 bekerja maksimal total dalam upaya penanganan, perketat, pencegahan dan penekanan angka penularan covid-19 di Provinsi Papua,” kat Jubir Rifai Darus.
Selain itu, tim satgas covid-19 agar mempercepat proses vaksinasi bagi masyarakat disekitar venue klaster penyelenggaraan PON XX.
“Pak gubernur juga meminta agar memonitoring serta mempercepat proses vaksinasi bagi masyarakat Papua khususnya di daerah atau klaster penyelenggaraan PON XX,” jelasnya.
Gubernur juga meminta wilayah perbatasan RI-PNG agar diperketat sementara hingga angka Covid19 menurun.
“Ini menjadi bagian agar semua berjalan dengan baik dan juga perbatasan antar negara diperketat kalau bisa ditutup sementara sampai PPKM level IV selesai,” kata Rifai Darus.
(RT)











