BeritaPapua.co, Waropen — Polres Waropen bersama Dewan Adat lakukan mediasi penyelesaian masalah sengketa kepemilikan tanah adat yang diatasnya berdiri bangunan SMA Negeri Urfas.
Berlangsung di Aula Mapolres mediasi dipimpin oleh Kasat Binmas Iptu. La Ode Abdul Zakir mewakili Kapolres Waropen, Ketua Dewan Adat Waropen Frans B. Wonatorei serta diikuti oleh pihak yang bersengketa yakni Kepala Suku Wonatorei, Maklon Wonatorei, Kepala Suku Watopa Suweni, Paulus Seruma dan Kepala SMA Negeri Urfas, Hendrina Rogi bersama Ketua Komite sekolah, Ishak Sirami.
Kasat Binmas Iptu. La Ode atas nama Kapolres Waropen mengemukakan mediasi ini dilakukan terkait permasalahan sengketa tanah yang ditempati oleh SMA Negeri Urfas di Kampung Rorisi, Distrik Urei Faisei, yang kepemilikannya diklaim oleh Keluarga Wonatorei dan Keluarga Faisei.
“Kami bersama Dewan Adat Waropen, dalam hal ini, bersifat sebagai mediator terkait sengketa tanah tersebut,” ucap Kasat Binmas, Rabu(17/11/2021).
Dikatakan setelah dilakukan mediasi, kedua pihak yang bersengketa, bersepakat untuk membuat Surat Pernyataan yang dikeluarkan oleh Dewan Adat Waropen, yang berisi kesepakatan pembayaran oleh Pemerintah terhadap tanah adat yang ditempati oleh SMA Negeri Urfas akan dibagi sama rata kepada Keluarga Wonatorei dan Keluarga Faisei.
Sementara Ketua Dewan Adat Waropen Frans B. Wonatorei, mengapresiasi pihak Polres Waropen yang bersedia memediasi dan menyediakan tempat mediasi sengketa tanah ini sehingga mendapatkan kesepakatan diantara pihak-pihak terkait.
(NOV/AG)











