BeritaPapua.co, Jayapura — Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di provinsi Papua akan mulai ditata secara baik melalui pemanfaatannya, mulai dari infrastruktur jalan, sungai maupun hutan lindung.
Sesuai peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 penyelenggaraan penataan ruang pasal 9 ayat 2, jangka waktu penyusunan dan penetapan rencana tata ruang paling lama 18 bulan terhitung sejak pelaksanaan penyusunan rencana tata ruang.
Hal tersebut mulai dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang akan berlangsung selama 3 hari di Hotel Ultima Entrop, Jayapura, Selasa 22 Maret hingga Kamis 24 Maret 2022.
Pemerintah provinsi Papua mulai tahun 2021 hingga 2022 telah melaksanakan penyusunan RTRW Papua dari tahun 2013 hingga 2033.
Agenda tersebut diikuti dari berbagai unsur mulai dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, kota, Akademisi, Mitra pembangunan, Asosiasi, Lembaga Perwakilan Donor, BUMN, TNI-Polri maupun Media.
“Tiap 5 tahun dilakukan revisi. Kenapa dilakukan revisi karena perkembangan pembangunan dalam 5 tahun berjalan itu sudah pemanfaatan ruang dan aktifitas fisik ataupun semuanya sudah tergeser,” ujar Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Kawasan Bappeda Provinsi Papua, Edison Howay, kepada awak media di Jayapura, Selasa (22/3/22).
Kata Edison, Hal itu bertujuan selain mensingkronkan data dan informasi, juga menjaga jangan sampai terjadi pengerusakan lingkungan sehingga tidak menimbulkan bencana bagi generasi penerus dimasa depan.
“Komitmen tata ruang Papua adalah hijau (Green) jadi menjaga lingkungan paling utama. Jadi jangan sampai pengabai terhadap lingkungan dan anak cucu kita mendapatkan bencana kedepan,” pungkasnya.
Sementara itu, Perwakilan Papua Spatial Planning (PSP), Imelda Sihombing mengatakan diberikan mandat oleh Kemendagri LCCDG Perwakilan pemerintah Inggris untuk mendukung penataan ruang di Papua.
“Dalam hal ini memastikan bahwa penataan ruang Papua kedepan bisa benar-benar menjadi instrumen untuk menjaga jangan sampai terjadi deforestasi lahan,” kata Imelda.
Ia juga menjelaskan bukan hanya pembangunan dan kesejahteraan masyarakat saja yang penting tetapi pelestarian lingkungan juga sangat penting.
“Pembangunan penting, mensejahterakan masyarakat penting tapi menjaga lingkungan tetap lestari itu juga penting,” tandasnya.
(RT)