BeritaPapua.co, Jayapura – Tokoh Pemuda Papua, Alexander Gobai menegaskan pernyataan Menkopolhukam RI, Mahfud MD telah menyebarkan pemberitaan pembohongan publik tentang kucuran dana Otonomi Khusus (Otsus) dari tahun 2002-2020 senilai Rp 1.000,7 Triliun.
Padahal, data dana Otsus yang sebenarnya dikucurkan ke Papua dan Papua Barat dari tahun 2002– 2022 hanya senilai RP 94, 24 Triliun. Mahfud MD dianggap telah melakukan pembohongan publik dan telah melanggar kode Etik Undang-Undang ITE.
“Kami sesalkan penyebutan Angka oleh Mahfud MD yang sangat keliru, yang justru membuat Papua semakin panas hanya karena ulah oleh pihak tertentu, apalagi oleh seorang Menteri,” Kata Gobai kepada awak media beritapapua.co, Senin (26/09/22) melalui chat WhatsApp.
Menyoal tentang hoax, Gobai menjelaskan Oxford Dictionary mengartikan dengan apa yang disebut a humorous or malicious deception alias penipuan yang lucu atau jahat.
Kata Gobai, penyebaran Hoax oleh Mahfud MD adalah bagian dari pembunuhan karakter dan mengintimidasi pejabat Papua dan rakyat Papua, karena sejauh ini, dengan dana Otsus yang bergulir di tanah Papua amatlah baik dan berjalan sesuai dengan koridor yang ada.
Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo beberapa waktu lalu melaporkan data Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat sebesar Rp 94, 24 Triliun. Dan dana Otsus yang disalurkan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Sementara data penerima dana Otonomi Khusus Papua Tahun 2002-2022 senilai Rp 92.685.467.979.550. APBD Papua dari Tahun 2002-2020 Senilai Rp 170.551.487. Pendapatan Daerah dari tahun 2002-2022 (PAD) Rp 13.457.579. Dana Perimbangan dari tahun 2002-2022 Senilai RP 53.625.024. Sedangkan Dana Otsus dan Dana DTI dari tahun 2002-2022 Senilai Rp 104.389.961.
Berdasarkan Uraian diatas, Kata Gobai, data ini jelas sesuai petunjuk Teknis (Juknis) dan Undang-undang yang berlaku.
“Mahfud MD perlu catat laporan ini, agar tidak salah melaporkan data kepada masyarakat Indonesia terutama di Papua. Karena seorang mentri yang melaporkan tanpa sadar akan kesalahannya, justru akan menimbulkan persoalan dan baru di tanah Papua,” Ungkapnya.
menurut Gobai, penyebaran hoax itu, Negara harus memberikan sanksi kepada Pak Mahfud MD selaku Menkopolhukam RI.
“Sebagai warga Negara yang taat hukum UU yang berlaku, wajibnya Mahfud MD diberikan sanksi oleh Negara,” Ungkapnya.
Sementara, Menkopolhukam RI, Mahfud MD dalam berita yang dimuat oleh media nasional beberapa waktu lalu, menyatakan Dana Otsus ke Papua, 1.0007 Triliun, Rakyat Papua Masih Miskin.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disingkat UU ITE melarang pada pasal 28 ayat (1) berbunyi “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”.
Serta pada ayat (2) di pasal yang sama lebih mendetail menyebutkan “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).”
Setiap orang menyebarkan berita bohong atau hoax yang termasuk dalam pasal 28 UU ITE ini akan dipidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak sebesar satu miliar rupiah.
(Red-AG)











