Papua

Papua, HAM dan Pancasila: Negara Harus Melihat Secara Spesifik, Bukan Sekadar Melihat Dari Pusat

0
×

Papua, HAM dan Pancasila: Negara Harus Melihat Secara Spesifik, Bukan Sekadar Melihat Dari Pusat

Sebarkan artikel ini

Oleh: Hendrik Rikarsyo Rewapatara, SH, MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih

Dosen Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih, Hendrik Rikarsyo Rewapatara, SH, MH.

Persoalan Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua bukanlah persoalan yang dapat dilihat hanya melalui angka, laporan, ataupun pendekatan keamanan semata. Papua memiliki sejarah, karakter sosial, budaya, masyarakat adat, serta pengalaman politik dan pembangunan yang sangat spesifik. Karena itu, ketika negara berbicara tentang Papua, negara juga harus mampu melihat Papua secara spesifik, mendengar Papua secara utuh, dan menyelesaikan persoalan Papua dengan pendekatan yang berkeadilan.

Pada titik inilah Pancasila seharusnya tidak berhenti sebagai simbol yang dibacakan dalam upacara. Pancasila harus hadir sebagai roh dalam setiap kebijakan negara, termasuk dalam menyelesaikan persoalan HAM di Tanah Papua.

Komnas HAM sendiri dalam refleksi situasi HAM Papua Semester I Tahun 2026 menegaskan pentingnya jaminan keamanan bagi warga sipil dan pemenuhan layanan dasar bagi pengungsi internal di Papua. Artinya, persoalan kemanusiaan di Papua masih membutuhkan perhatian negara yang serius, terukur, dan berkelanjutan. (Komnas HAM)

Sila Pertama: Kemanusiaan Tidak Boleh Kehilangan Nilai Ketuhanan

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengajarkan bahwa manusia memiliki martabat yang harus dihormati. Negara tidak boleh kehilangan perspektif kemanusiaan ketika berhadapan dengan persoalan keamanan dan politik.

Dalam setiap konflik, harus ada keberpihakan terhadap kehidupan manusia.

Baik masyarakat sipil, aparat keamanan, maupun pihak-pihak yang berkonflik tetap memiliki hak yang harus dihormati sesuai hukum. Hak untuk hidup, rasa aman, dan bebas dari perlakuan yang merendahkan martabat manusia merupakan bagian dari prinsip HAM yang dijamin konstitusi.

UUD 1945 secara tegas menjamin hak untuk hidup dan perlindungan terhadap martabat manusia. Bahkan Pasal 28I menempatkan hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (JDIH DPR)

Maka, pendekatan terhadap Papua harus selalu dimulai dari pertanyaan sederhana:

Bagaimana negara menyelamatkan manusia?

Bukan semata-mata:

Bagaimana negara memenangkan konflik?

Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Harus Dirasakan Orang Papua

Inilah sila yang paling dekat dengan persoalan HAM.

Kemanusiaan yang adil dan beradab berarti tidak boleh ada manusia yang diperlakukan lebih rendah hanya karena identitas, suku, tempat lahir, maupun latar belakang sosialnya.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan bahwa negara dan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan menjamin HAM setiap warga negara tanpa diskriminasi. UU tersebut juga secara khusus mengamanatkan agar perbedaan dan kebutuhan masyarakat hukum adat diperhatikan serta dilindungi, termasuk identitas budaya dan hak atas tanah ulayat. (JDIH Komnas HAM)

Karena itu, berbicara mengenai HAM di Papua tidak cukup hanya membicarakan korban konflik.

Kita juga harus membicarakan hak masyarakat adat, hak atas tanah, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas lingkungan hidup, hak atas rasa aman, hak untuk memperoleh keadilan, serta hak masyarakat Papua untuk berpartisipasi dalam menentukan masa depannya dalam kerangka konstitusi.

Papua tidak boleh hanya dilihat sebagai wilayah yang harus dijaga.

Papua harus dilihat sebagai rumah bagi manusia yang harus dihormati.

Sila Ketiga: Persatuan Indonesia Tidak Berarti Menyeragamkan Papua

Persatuan Indonesia sering kali disalahartikan sebagai keseragaman.

Padahal, persatuan justru lahir dari kemampuan negara menghormati perbedaan.

Papua memiliki identitas budaya, masyarakat adat, sejarah, dan karakter sosial yang berbeda dari daerah lain. Karena itu, menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia bukan berarti menghilangkan kekhasan Papua.

Sebaliknya, persatuan harus dibangun melalui keadilan.

Jika masyarakat merasa didengar, dihormati, dilindungi, dan diperlakukan secara adil, maka persatuan akan tumbuh dari kesadaran dan kepercayaan.

Persatuan yang hanya dibangun melalui kekuatan akan melahirkan ketakutan.

Tetapi persatuan yang dibangun melalui keadilan akan melahirkan kepercayaan.

Sila Keempat: Papua Harus Didengar, Bukan Hanya Diatur

Persoalan Papua juga merupakan persoalan demokrasi.

Negara tidak cukup hanya membuat kebijakan dari Jakarta kemudian menganggap persoalan Papua selesai karena kebijakan tersebut telah ditandatangani.

Papua membutuhkan ruang dialog yang bermartabat.

Masyarakat adat, tokoh agama, perempuan, pemuda, akademisi, korban pelanggaran HAM, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai elemen masyarakat Papua harus memperoleh ruang untuk menyampaikan pandangan.

Dialog bukan berarti kelemahan negara.

Dialog adalah bukti bahwa negara percaya pada kekuatan hukum dan demokrasi.

Komnas HAM sebelumnya juga pernah mendorong dialog di Papua dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, organisasi masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya sebagai bagian dari upaya perdamaian dan rekonsiliasi. (Komnas HAM)

Karena itu, jika negara ingin menyelesaikan persoalan HAM Papua secara permanen, maka suara masyarakat Papua tidak boleh menjadi suara yang hanya didengar ketika terjadi konflik.

Suara Papua harus didengar sejak kebijakan itu dirancang.

Sila Kelima: Keadilan Sosial Harus Sampai ke Tanah Papua

Pada akhirnya, persoalan HAM juga berkaitan erat dengan keadilan sosial.

Hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, pembangunan, pelayanan publik, lingkungan hidup yang baik, serta pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan merupakan bagian dari kehidupan manusia yang bermartabat.

UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera, memperoleh pelayanan kesehatan, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta memperoleh perlakuan yang adil. (JDIH DPR)

Maka pembangunan Papua tidak boleh hanya diukur dari berapa banyak jalan yang dibangun, berapa banyak gedung yang berdiri, atau berapa besar anggaran yang dikucurkan.

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

Apakah masyarakat Papua benar-benar merasa sejahtera?

Apakah anak-anak Papua mendapatkan pendidikan yang layak?

Apakah masyarakat adat memperoleh perlindungan terhadap tanah dan identitas budayanya?

Apakah masyarakat di daerah terpencil memperoleh pelayanan kesehatan yang setara?

Apakah masyarakat sipil dapat hidup dengan rasa aman?

Dan apakah masyarakat Papua memiliki ruang yang cukup untuk menentukan arah pembangunan di tanahnya sendiri?

Jika jawabannya belum sepenuhnya, maka pekerjaan negara belum selesai.

Negara Harus Hadir dengan Pendekatan yang Spesifik

Persoalan HAM Papua tidak bisa diselesaikan dengan satu pendekatan untuk semua wilayah.

Papua membutuhkan kebijakan yang spesifik Papua.

Pendekatan keamanan tetap memiliki tempat dalam menjaga keselamatan masyarakat dan kedaulatan negara. Namun, pendekatan keamanan tidak boleh menjadi satu-satunya bahasa negara dalam membaca persoalan Papua.

Di samping keamanan, negara membutuhkan pendekatan hukum, HAM, sosial, budaya, ekonomi, pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan dialog.

Pendekatan tersebut harus berjalan bersama.

Sebab jika negara hanya melihat Papua melalui kaca mata keamanan, maka manusia Papua berpotensi hanya terlihat sebagai bagian dari persoalan keamanan.

Padahal mereka adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional yang sama.

HAM Papua Bukan Ancaman bagi Negara

Ada satu hal yang harus ditegaskan:

Membicarakan HAM Papua bukan berarti anti-Indonesia.

Mengkritik kebijakan negara bukan berarti membenci negara.

Memperjuangkan keadilan bukan berarti menolak persatuan.

Justru negara demokratis harus mampu menerima kritik sebagai bagian dari mekanisme koreksi.

Indonesia adalah negara hukum. UUD 1945 menjamin persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum serta berbagai hak dasar manusia. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM juga secara eksplisit menjadi tanggung jawab negara, terutama pemerintah. (JDIH DPR)

Karena itu, kritik mengenai HAM di Papua seharusnya tidak selalu dibaca sebagai ancaman.

Kritik harus dibaca sebagai alarm agar negara memperbaiki dirinya.

Penutup: Pancasila Harus Turun dari Gedung Negara ke Tanah Papua

Pancasila akan kehilangan makna apabila hanya menjadi kalimat indah di dalam dokumen negara tetapi tidak dirasakan oleh masyarakat.

Sila Ketuhanan mengajarkan kita menghormati martabat manusia.

Sila Kemanusiaan mengajarkan kita memperlakukan manusia secara adil dan beradab.

Sila Persatuan mengajarkan bahwa perbedaan tidak boleh menjadi alasan untuk saling menjauh.

Sila Kerakyatan mengajarkan bahwa rakyat harus didengar dalam proses pengambilan keputusan.

Dan Sila Keadilan Sosial mengingatkan bahwa kesejahteraan harus dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, termasuk rakyat Papua.

Karena itu, sudah saatnya negara melihat persoalan HAM di Tanah Papua bukan hanya dari perspektif pusat, tetapi dari perspektif manusia yang hidup di Papua.

Negara tidak boleh hanya bertanya, “Apa yang harus dilakukan terhadap Papua?”

Tetapi negara harus berani bertanya:

“Apa yang harus dilakukan untuk Papua, bersama orang Papua, dan berdasarkan kebutuhan nyata orang Papua?”

Sebab pada akhirnya, Papua bukan sekadar wilayah di ujung timur Indonesia. Papua adalah manusia, adalah tanah, adalah budaya, adalah sejarah, dan adalah bagian dari Indonesia yang memiliki hak untuk diperlakukan secara adil dan bermartabat.

Dan jika Pancasila benar-benar menjadi dasar negara, maka keadilan dan kemanusiaan di Tanah Papua bukanlah pilihan politik, melainkan kewajiban konstitusional dan moral negara.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara, SH, MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *