Berita Papua, Keerom — Setelah berdiri selama kurang lebih 41 tahun sejak 1985, SD Inpres 2 Arso akhirnya resmi memiliki Sertipikat Elektronik Hak Atas Tanah. Sertipikat diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Keerom, Daniel A. Koromath, S.E., M.Si., Selasa (4/8/2026).
Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis kepada Pemerintah Kampung Yuwanain dan Kepala SD Inpres 2 Arso, sebagai bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Keerom dalam memberikan kepastian hukum atas aset negara di bidang pendidikan.
Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Keerom, di antaranya Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Reynaldo Changir, S.H., Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Wawan W. Dewajanto, S.H., Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Putri Rahmawati Waroy, S.E., M.M., serta Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Cholifah R. Sugiarto, S.H., bersama sejumlah staf lainnya. Selain itu, hadir pula Ketua Komite Sekolah, dewan guru, dan perwakilan Pemerintah Kampung Yuwanain.
Suasana haru mewarnai sambutan Kepala SD Inpres 2 Arso, yang menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Keerom atas terbitnya sertipikat tanah sekolah. Ia mengungkapkan, selama ini ketiadaan legalitas atas tanah sekolah menjadi salah satu kendala dalam memperoleh bantuan pemerintah untuk pembangunan dan pengembangan fasilitas pendidikan.
Dengan terbitnya sertipikat elektronik tersebut, sekolah kini memiliki kepastian hukum yang menjadi dasar penting untuk mendukung pengembangan sarana dan prasarana pendidikan ke depan.
Apresiasi senada juga disampaikan oleh perwakilan Pemerintah Kampung Yuwanain dan Ketua Komite Sekolah. Keduanya menilai penerbitan sertipikat ini sebagai hasil kerja sama yang membuat aset pendidikan yang telah dimanfaatkan selama puluhan tahun akhirnya memperoleh legalitas yang sah.
Dalam sambutannya, Daniel A. Koromath menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena sertipikat tanah sekolah baru dapat diterbitkan setelah lebih dari empat dekade sekolah tersebut berdiri.
Ia berharap penerbitan sertipikat ini menjadi awal yang baik bagi kemajuan dunia pendidikan di Kabupaten Keerom, sekaligus menjadi motivasi untuk terus mempercepat legalisasi aset-aset pemerintah lainnya.
Penyerahan Sertipikat Elektronik ini merupakan wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Keerom dalam memberikan kepastian hukum atas aset negara, khususnya di sektor pendidikan. Melalui sinergi dengan pemerintah daerah, pemerintah kampung, dan masyarakat, diharapkan semakin banyak aset publik memperoleh legalitas yang kuat sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan Kabupaten Keerom yang berkelanjutan.
(Redaksi)











