Hukum

Kuasa Hukum Herixon Korwa Minta Hakim PN Jayapura Pertimbangkan Eksepsi, Ranah Perdata Tak Bisa Dipidana

0
×

Kuasa Hukum Herixon Korwa Minta Hakim PN Jayapura Pertimbangkan Eksepsi, Ranah Perdata Tak Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini
Tampak Suasana Sidang di Pengadilan Negeri Jayapura.

Berita Papua, Jayapura — Sidang lanjutan perkara pidana pemalsuan surat dengan terdakwa Herixon Donald Korwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Selasa sore (4/8/2026).

Agenda sidang kali ini adalah tanggapan (replik) Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota perlawanan (eksepsi) yang diajukan pihak terdakwa pada sidang sebelumnya.

Usai persidangan, Kuasa Hukum terdakwa, Yulius Lalaar, menjelaskan bahwa majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan sela pekan depan untuk menentukan apakah perlawanan pihaknya dikabulkan atau ditolak.

“Putusan itu dalam arti putusan sela. Hakim mengabulkan perlawanan kita atau hakim menolak perlawanan kita,” ujarnya.

Menurut Yulius, JPU dalam repliknya berpegang pada syarat-syarat penyusunan surat dakwaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan menilai dalil-dalil dalam nota perlawanan pihaknya telah masuk ke pokok perkara sehingga semestinya dibuktikan dalam proses persidangan lanjutan.

Ia menyebut hal tersebut wajar mengingat kedudukan jaksa sebagai pihak yang mempertahankan dakwaannya sendiri.

“Jaksa tidak mungkin dia mau membatalkan dakwaannya dia,” katanya.

Meski demikian, Yulius menegaskan pihaknya tetap pada sikap semula dan menyerahkan keputusan akhir kepada majelis hakim.

“Pada prinsipnya kami juga tetap terhadap perlawanan kami. Nanti untuk keputusannya itu kami serahkan ke majelis,” ujarnya.

Yulius kembali menegaskan 2 poin utama yang menjadi dasar perlawanan pihaknya. Pertama, soal kewenangan PN Jayapura mengadili perkara ini secara pidana.

Ia berpendapat perkara ini sejatinya merupakan ranah perdata terkait ganti kerugian, bukan pidana.

“Faktanya yang kami tetap pada perlawanan kami, ya ini ranahnya ranah perdata terkait dengan ganti kerugian,” tegasnya.

Kedua, ia menilai dakwaan JPU tidak menguraikan fakta hukum secara utuh. Yulius menyebut hakim seharusnya tidak hanya mendengar keterangan dari satu pihak saja.

“Jangan hanya hakim mendengar atau membaca dari sepihak. Hakim hanya membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanpa mengetahui fakta yang seluruhnya,” ujarnya,

Yulius menambahkan bahwa pihaknya telah menyertakan bukti pendukung serta putusan pengadilan dalam nota perlawanan.

Ia mempersoalkan uraian dakwaan JPU yang menurutnya hanya mencantumkan putusan pengadilan tingkat pertama tanpa menjelaskan adanya proses hukum lanjutan.

“Jaksa tidak menjelaskan bahwa ada putusan banding, ada putusan kasasi, ada putusan PK,” kata Yulius.

Ia menyatakan dakwaan tersebut secara tidak langsung menggambarkan pelapor sebagai korban dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), padahal menurutnya proses hukum atas perkara tersebut baru berakhir setelah melalui tahap banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK) yang hasilnya, menurut Yulius, dimenangkan pihak lawan.

Terkait tudingan dakwaan kabur, Yulius mempertanyakan rincian kerugian yang didalilkan JPU.

“Kalau dibilang bahwa terdakwa ini mengalami kerugian, kerugian itu mana yang harus dirincikan secara jelas. Sedangkan kalau mau dibilang kerugian, yang kerugian itu terdakwa,” ujarnya,

Namun ia menambahkan bahwa dalam proses perdata, hak kepemilikan kliennya justru dinyatakan kalah oleh pengadilan.

Yulius juga menyampaikan agar majelis hakim mempertimbangkan seluruh argumen yang disampaikan pihaknya dalam nota perlawanan.

“Kami berharap Majelis Hakim mempertimbangkan perlawanan kami itu dalam putusan sela nanti di minggu depan,” pungkasnya.

Sidang akan kembali digelar pada pekan depan di PN Jayapura dengan agenda putusan sela.

(Renaldo Tulak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *