Berita Papua, Jayapura — Tim kuasa hukum terdakwa Herixon Donald Korwa mengajukan perlawanan (eksepsi) terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara nomor 225 yang digelar di Pengadilan Negeri Jayapura.
Herixon Donald Korwa merupakan ahli waris dari Agus J. Korwa yang saat ini terlibat sengketa perdata terkait lahan “Bukit Jokowi”.
Kuasa hukum terdakwa, Yulius Lalaar, menyampaikan bahwa perlawanan diajukan setelah tim penasihat hukum mempelajari surat dakwaan bersama penyidik dan menemukan sejumlah kejanggalan.
Yulius Lalaar menjelaskan, poin pertama keberatan pihaknya adalah soal kekeliruan penerapan pasal oleh JPU. Herixon didakwa melanggar Pasal 391 ayat (2) KUHP baru atau Pasal 263 ayat (2) KUHP lama tentang penggunaan surat palsu.
Menurutnya, seharusnya JPU membuktikan lebih dulu unsur pemalsuan surat sebagaimana diatur Pasal 391 ayat (1), mengingat hingga saat ini belum ada putusan pengadilan pidana yang menyatakan surat pelepasan hak nomor 83 yang dijadikan dasar dakwaan terbukti palsu.
Ia memaparkan, dalam perkara perdata nomor 124 antara Herixon melawan Nazaruddin, gugatan Nazaruddin Toatubun ditolak dan Erickson dimenangkan. Namun surat pelepasan hak 21 maret 1983 yang sempat diajukan sebagai bukti dalam perkara itu telah dikesampingkan oleh majelis hakim saat itu, sementara yang dipakai sebagai bukti kepemilikan adalah surat pelepasan hak nomor 23 Mei 1995. Penggunaan surat pelepasan 21 Maret 1983 itulah yang kemudian menjadi dasar laporan polisi oleh Najamuddin ke Polresta Jayapura Kota, hingga akhirnya Herixon ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya dilimpahkan ke persidangan.
Poin kedua, kuasa hukum menilai surat dakwaan JPU kabur (obscuur libel) karena menyebut kerugian Najamuddin sebesar Rp2 miliar tanpa perincian yang jelas. Yulius juga menyoroti bahwa dalam proses perdata dari tingkat banding, kasasi, hingga peninjauan kembali, pihak yang dimenangkan adalah Nazaruddin Toatubun sehingga menurut penilaian kuasa hukum, pihak yang semestinya dirugikan secara hukum perdata adalah Herixon, bukan sebaliknya.

Ia menegaskan kerugian dalam ranah perdata tidak dapat begitu saja dibebankan ke ranah pidana karena keduanya merupakan ranah hukum yang berbeda.
Poin ketiga, kuasa hukum menyoroti tidak adanya laporan hasil uji forensik terhadap surat pelepasan hak 21 Maret 1983 yang diduga palsu, baik pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun persidangan termasuk soal keaslian tinta, tanda tangan, dan kertas surat tersebut.
Yulius Lalaar turut menyinggung proses penahanan terdakwa. Herixon disebut tidak ditahan sejak proses di kepolisian maupun kejaksaan, dan berstatus tahanan kota dengan kewajiban lapor 3 kali dalam seminggu. Namun, kuasa hukum mengaku terkejut karena menjelang sidang dakwaan, kejaksaan menyerahkan salinan penetapan penahanan kepada pengadilan sehingga status terdakwa berubah menjadi ditahan.
Atas dasar itu, kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun majelis hakim disebut berpendapat permohonan penangguhan seharusnya diajukan lebih dahulu, bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara dari JPU ke pengadilan pendapat yang dibantah kuasa hukum karena menurut mereka, penangguhan baru relevan diajukan setelah ada penetapan penahanan.
Kuasa hukum berharap, Pengadilan Negeri Jayapura menangani perkara ini secara profesional, tanpa dipengaruhi faktor di luar hukum, mengingat sebelumnya terdakwa pernah menggelar aksi unjuk rasa terkait sengketa hak keperdataannya. Sidang selanjutnya berupa tanggapan (replik) JPU atas perlawanan tim kuasa hukum dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Sementara itu, Asisten dan Person in Charge (PIC) Pemantauan Perwakilan Komisi Yudisial (KY) Papua, Dadang Yepese menyampaikan bahwa pihaknya turut memantau jalannya persidangan atas laporan dari keluarga pihak yang berperkara, sesuai tugas dan kewenangan Komisi Yudisial dalam mengawasi kepatuhan hakim terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim.
“Kita dalam posisi netral, tidak memihak di pihak A, pihak B. Kita fokus untuk menjaga kode etik hakim,” ujar Dadang.
Ia menjelaskan bahwa apabila ditemukan kejanggalan dalam proses persidangan, hal itu akan menjadi catatan dan temuan KY untuk ditindaklanjuti dengan verifikasi lebih lanjut ke tingkat pusat. Dadang juga menyinggung adanya rotasi sekitar 9-10 hakim baru di Pengadilan Negeri Jayapura dalam beberapa bulan terakhir, termasuk hakim yang menangani perkara ini.
Dadang berharap para hakim baru tersebut dapat menjalankan kode etik dengan baik, sekaligus menegaskan fungsi KY di wilayah adalah menjaga hak setiap pelapor sejak tahap dakwaan hingga putusan.
(Renaldo Tulak)











