Hukum

Kuasa Hukum Maniap Kogoya Minta Semua Pihak Hentikan Proses Pengisian Wakil Bupati Nduga Selama Sengketa Berjalan di PTUN Jayapura

0
×

Kuasa Hukum Maniap Kogoya Minta Semua Pihak Hentikan Proses Pengisian Wakil Bupati Nduga Selama Sengketa Berjalan di PTUN Jayapura

Sebarkan artikel ini
Tampak Calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya, S.IP (tengah) didampingi pengacaranya, Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH dan Dede G. Pagundun, SH, (Kiri).

Berita Papua, Jayapura — Tim kuasa hukum Calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya, meminta seluruh pihak menghentikan segala proses terkait pengisian Wakil Bupati Kabupaten Nduga selama perkara masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

Pernyataan tersebut disampaikan di kantor Law Firm Aloysius Renwarin & Partners, di kantor firma hukum tersebut di Jayapura, Kamis (30/7/2026).

Kuasa hukum, Aloysius Renwarin, menyampaikan bahwa dengan telah digelarnya proses peradilan atas gugatan tersebut, maka seluruh langkah administratif terkait hasil penetapan Wakil Bupati yang diputuskan DPRK Nduga sebelumnya harus dihentikan sementara.

“Dengan proses peradilan ini digelar, maka semua surat pengajuan apa yang mau dilakukan, hasil keputusan kemarin pada hari purna terakhir, kami minta menghentikan semua proses tersebut,” ujar Renwarin.

Ia menegaskan, penghentian proses tersebut perlu dilakukan hingga ada putusan yang bersifat inkrah (berkekuatan hukum tetap) dari PTUN Jayapura. Menurutnya, secara hukum dan perundang-undangan, proses pengisian Wakil Bupati Nduga tidak dapat dilanjutkan selama sengketa masih berproses di pengadilan.

“Saya mau pihak menahan diri, menghargai proses demokrasi, menghargai proses hukum yang digelar di PTUN Jayapura. Itu yang sangat penting,” katanya.

Hal senada disampaikan Dede G. Pagundun, kuasa hukum Maniap Kogoya. Ia menjelaskan bahwa dalam gugatan yang diajukan, pihaknya secara khusus meminta majelis hakim PTUN Jayapura menjatuhkan Putusan Sela.

Putusan sela yang dimohonkan tersebut memerintahkan Tergugat, yakni Pimpinan DPRK Nduga, untuk menunda pelaksanaan keputusan DPRK Nduga tentang penetapan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Nduga Sisa Masa Jabatan 2025–2030.

Selain itu, Pagundun menyebut pihaknya juga meminta agar Turut Tergugat I, yakni Gubernur Papua Pegunungan, dan Turut Tergugat II, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), turut menunda setiap proses administrasi termasuk eskalasi, pengusulan, pengesahan, pengangkatan, maupun pelantikan yang didasarkan pada objek sengketa tersebut, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kiranya kita sebagai warga negara harus mematuhi segala proses yang sedang berjalan di pengadilan, baik kami sebagai penggugat maupun tergugat dan para turut tergugat,” pungkas kuasa hukum Maniap Kogoya.

Gugatan perkara yang diajukan oleh Maniap Kogoya terkait pengisian Wakil Bupati Nduga ke PTUN Jayapura akan didampingi oleh pengacaranya, yakni; Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH; Dr. Yohanis Sudiman Bakti, SH, MH; Yosef Elopore, SH, MH; dan Dede G. Pagundun, SH.

(Renaldo Tulak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *