Berita Papua, Jayapura — Calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya, secara resmi mengadu dan meminta Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Wilayah Papua untuk mengawasi proses persidangan gugatan pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga yang perdana telah berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Rabu (5/8/2026).
Usai mengikuti sidang perdana, Maniap Kogoya mendatangi Kantor Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua di kawasan Waena, Jayapura. Kedatangan mereka diterima langsung oleh Koordinator Penghubung KY RI Wilayah Papua, Methodius Kossay, beserta jajarannya.
Methodius Kossay menyampaikan apresiasi atas itikad baik pihak penggugat yang melapor ke KY usai mendaftarkan perkara di PTUN Jayapura.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan dari pihak penggugat terkait dengan kasus yang sedang terjadi di Nduga. Ini pertemuan awal setelah mendaftarkan perkara. Ini adalah salah satu niat baik dan kami perlu apresiasi, karena kasus ini ke depan akan menarik perhatian,” ujar Kossay.
Ia menjelaskan, langkah selanjutnya yang akan ditempuh KY adalah proses administratif berupa pengisian formulir pemantauan yang akan diserahkan kepada pihak kuasa hukum penggugat.
“Nanti form untuk pemantauan kami akan sampaikan kepada pihak pengacara. Setelah itu kami akan melakukan pemantauan sesuai dengan tugas pokok kami, yaitu melakukan pengawasan di pengadilan, dalam hal ini di PTUN,” katanya.
Kossay menegaskan, fungsi utama KY adalah menjaga dan mengawasi kode etik hakim agar proses persidangan berjalan sesuai hukum acara yang berlaku.
“Komisi Yudisial pilihan utamanya adalah untuk menjaga, mengawasi kode etik hakim, sehingga hakim selalu berpegang pada hukum acara,” ujarnya.
Ia menambahkan, KY membuka diri terhadap laporan masyarakat atas kasus lain yang menarik perhatian publik, baik pidana, perdata, maupun pelanggaran administratif.
“Yang terpenting adalah bagaimana kita menegakkan dan menjaga keadilan bagi para pihak,” pungkas Kossay, seraya menyampaikan terima kasih atas kunjungan tersebut.
Di tempat terpisah, Maniap Kogoya menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya sidang perdana di PTUN Jayapura dan mengapresiasi kesiapan Komisi Yudisial mengawal proses persidangan selanjutnya.
“Sidang pertama di PTUN Jayapura sudah kami lalui, kami mengucap syukur atas semua tahapan itu. Terima kasih banyak, dan untuk sidang-sidang selanjutnya, setelah sidang PTUN Jayapura saya sudah bertemu dengan Komisi Yudisial Papua dan mereka siap mengawal serta mengawasi sidang-sidang selanjutnya di PTUN Jayapura,” ungkap Maniap di kantor Law Firm Aloysius Renwarin & Partners.
Ia turut menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung dan mengawal proses hukum yang tengah ia jalani.
“Kinerja DPRK Kabupaten Nduga tidak sesuai prosedur, tidak sesuai mekanisme yang seharusnya mereka lakukan. Sehingga semua proses ini kami bawa ke PTUN,” katanya.
Maniap menambahkan, usai persidangan ia langsung menemui Ketua Komisi Yudisial Wilayah Papua beserta jajarannya untuk menyampaikan permohonan pengawasan terhadap sidang-sidang berikutnya.
“Setelah selesai sidang, saya langsung ke kantor Komisi Yudisial Papua dan bertemu ketua beserta jajarannya. Saya sudah sampaikan bahwa untuk sidang-sidang selanjutnya, mereka siap mengawal dan mengawasi,” pungkas Maniap.
Gugatan Maniap Kogoya dengan nomor perkara 30/G/2025/PTUN Jayapura akan didampingi 4 Kuasa hukum, diantaranya; Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH; Dr. Yohanis Sudiman Bakti, SH, MH; Yosef Elopore, SH, MH; dan Dede G. Pagundun, SH.
(Renaldo Tulak)











