Hukum

Diduga Melelehkan Profesi Advokat, Aloysius Renwarin Laporkan Paulus Ubruangge ke Polda Papua

0
×

Diduga Melelehkan Profesi Advokat, Aloysius Renwarin Laporkan Paulus Ubruangge ke Polda Papua

Sebarkan artikel ini
Tampak Advokat Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Thomas Ch. Syufi, SH (tengah).

Berita Papua, Jayapura — Diduga melecehkan profesi seorang advokat, Aloysius Renwarin Laporkan Paulus Ubruangge ke Polda Papua, Jumat (7/9/2026).

Paulus dilaporkan karena diduga menuding Aloysius Renwarin mencari sesuap nasi dalam perkara yang sedang ditangani di PTUN Jayapura yang diminta oleh kliennya Maniap Kogoya selaku calon wakil bupati Nduga.

Laporan disampaikan ke Direktorat Reserse Siber Polda Papua pada Jumat sore sekitar pukul 16.00 WIT dan telah diterima untuk diproses lebih lanjut secara hukum.

Laporan ini berkaitan dengan pesan yang dikirimkan Ubruangge kepada Renwarin, terkait perkara yang tengah ditangani Renwarin di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

Diketahui, Ubruangge mengirimkan pesan pribadi chat WhatsApp tersebut kepada Renwarin pada Kamis siang (6/8/2026).

Ditemui usai melapor, Renwarin menjelaskan kronologi pelaporannya. “Sebagai pelapor, hari ini tadi pukul 16.00 kita melaporkan pesan yang dikirimkan Saudara Paulus Ubruangge kepada kami, kepada pihak Ditserse Siber Polda Papua, dan sudah diterima akan diproses secara hukum,” ujar Renwarin.

Ia menegaskan bahwa advokat dilindungi undang-undang dalam menyampaikan pendapat, baik di ruang pengadilan maupun di luar pengadilan.

“Harapan kami sebagai pengacara harus dilindungi oleh Undang-Undang Advokat Nomor 18, baik dalam ruang pengadilan maupun di luar. Kita berhak memberikan pendapat,” katanya.

Renwarin turut meminta Polda Papua, khususnya unit siber, untuk menindaklanjuti laporannya secara cepat. Ia menyinggung kedudukan advokat sebagai salah satu unsur catur wangsa, penegakan hukum, bersama polisi, jaksa, dan hakim.

“Saya harap pihak Polda Papua, khusus unit siber, dapat memproses secara cepat,” tegasnya.

Kuasa hukum Renwarin, Thomas Ch. Syufi, yang mendampingi proses pelaporan menyatakan pihaknya telah melengkapi laporan dengan sejumlah alat bukti.

“Kami sebagai kuasa hukum yang mendampingi pelapor, Bapak Aloysius Renwarin, sudah melakukan laporan resmi ke Ditserse Siber Polda Papua terkait dengan dugaan pelecehan profesi advokat atas perkara yang sedang ditangani di PTUN,” kata Syufi.

Ia menilai tudingan terhadap kliennya mendiskreditkan martabat dan reputasi profesi advokat.

“Kami merasa ini sesuatu yang sangat mendiskreditkan, atau merendahkan martabat, harkat, dan reputasi dari profesionalisme advokat,” ungkapnya

Syufi menyebut laporan tersebut telah memenuhi unsur actus reus dan mens rea, yakni adanya perbuatan hukum yang ditujukan kepada korban serta niat dari pihak terlapor.

“Intinya, dari sisi hukum kami lihat bahwa ini memenuhi adanya unsur actus reus dan mens rea. Adanya tindakan atau perbuatan hukum yang telah dilakukan yang bertujuan pada korban, atau Bapak Alo. Itu kami melihat unsur itu terpenuhi. Dan juga dilihat adanya niat dari perbuatan yang dilakukan oleh saudara terlapor,” paparnya.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 14 dan Pasal 16, yang menjamin advokat berhak menyatakan pendapat di dalam maupun di luar pengadilan dalam membela kliennya, serta tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas pembelaan tersebut.

“Kami minta kepolisian segera memproses kasus ini. Kami harapkan proses hukum harus tetap tegak lurus, semua orang sama di hadapan hukum, sesuai dengan prinsip hukum negara kita, equality before the law,” tegas Syufi.

Ia menambahkan bahwa proses hukum yang cepat diharapkan memberi efek jera bagi terlapor agar tidak mengulangi perbuatan serupa. “Jangan mudah untuk melecehkan atau merendahkan martabat dan harkat profesi advokat, karena advokat adalah profesi mulia, officium nobile,” ujarnya.

Syufi turut meminta atensi dan supervisi dari pimpinan Ditserse Siber Polda Papua, khususnya Direktur Reserse Siber, agar penanganan kasus ini dikawal hingga tuntas.

(Renaldo Tulak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *