Berita Papua, Jayapura — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menggelar sidang perdana atas gugatan terkait proses pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW), Rabu (5/8/2026). Gugatan tersebut diajukan oleh Calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya.
Sidang tersebut dihadiri 4 kuasa hukum dari pihak penggugat, yakni Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH; Dr. Yohanis Sudiman Bakti, SH, MH; Yosef Elopore, SH, MH; dan Dede G. Pagundun, SH. Sementara pihak tergugat hanya diwakili oleh 2 kuasa hukum.
Kuasa hukum penggugat, Aloysius Renwarin, mengatakan gugatan ini diajukan kliennya karena merasa dirugikan dalam proses penyelesaian pemilihan yang sebelumnya ditolak oleh DPRD Kabupaten Nduga.
“Kami meminta pihak pengadilan bisa menyelesaikan kasus ini secara profesional dan mendapat hasil yang sangat baik, serta memberikan rasa puas bagi masyarakat yang diwakili oleh Bapak Maniap sebagai orang yang merasa dirugikan pada saat proses penyelesaian pemilihan yang ditolak DPRD Kabupaten Nduga, karena ada kecurangan-kecurangan. Inilah semangat dari Bapak Maniap melakukan gugatan,” ujar Renwarin usai persidangan.
Ia menegaskan bahwa seluruh pihak yang bersengketa perlu menghormati proses hukum yang berjalan di PTUN Jayapura.
Renwarin menyampaikan bahwa PTUN Jayapura merupakan satu-satunya pengadilan tata usaha negara yang melayani wilayah Tanah Papua untuk enam provinsi.
Ia juga mengklaim gugatan ini menjadi perkara pertama di Indonesia terkait sengketa penentuan bupati atau wakil bupati oleh pemerintah daerah yang dibawa ke jalur PTUN.
“Kasus ini juga kasus pertama di Republik Indonesia yang dibawa ke pengadilan PTUN, sebelum ada kasus-kasus lain dengan persoalan yang sama, yaitu penentuan bupati atau wakil bupati oleh pihak pemerintah daerah. Ini pertama kali dilakukan dan akan menjadi contoh ke depan. Jika terjadi hal yang sama di kabupaten, provinsi, atau kota lain di Republik Indonesia, mereka bisa memakainya sebagai dasar yurisprudensi, bahwa pernah ada sidang yang dilakukan di PTUN Jayapura dengan penggugat Bapak Maniap Kogoya,” jelasnya.
Renwarin turut memberikan apresiasi kepada kliennya yang dinilai berani memperjuangkan perbaikan sistem demokrasi di Papua melalui jalur hukum.
“Ini juga apresiasi besar dari kami pribadi sebagai lawyer kepada Bapak Maniap sebagai tokoh muda Papua yang berani melakukan gugatan demi perbaikan sistem demokrasi yang sehat dan bersih di Tanah Papua. Ini akan menjadi contoh bagi generasi muda Papua ke depan,” katanya.
Ia menyebut kliennya sebagai representasi generasi muda dari Pegunungan Tengah, khususnya Kabupaten Nduga, yang memiliki semangat tinggi sebagai pencari keadilan.
“Dengan semangat ini, kami sebagai tim lawyer dari firma hukum ini akan memberikan dukungan seratus persen kepada beliau. Kami berharap pihak pengadilan menghadiri proses persidangan ini dengan baik dan profesional, sehingga mendapat hasil yang baik,” pungkas Renwarin.
Sidang perdana ini menjadi babak awal dari proses hukum atas perkara Nomor 30/G/2026/PTUN.JPR, yang akan berlanjut pada agenda persidangan berikutnya pekan depan.
(Renaldo Tulak)











