Hukum

​Sidang Pembuktian Pelepasan Bukit Jokowi, Kuasa Hukum Herixon Korwa: Jaksa Gagal Buktikan Dakwaan Surat Palsu

0
×

​Sidang Pembuktian Pelepasan Bukit Jokowi, Kuasa Hukum Herixon Korwa: Jaksa Gagal Buktikan Dakwaan Surat Palsu

Sebarkan artikel ini
Tampak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Kepala Suku Demianus Affar sebagai saksi dalam sidang pembuktian surat pelepasan palsu bukit Jokowi di Pengadilan Negeri Jayapura.

Berita Papua, Jayapura — Sidang lanjutan kasus dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Herixon Donald Korwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Kamis (27/8/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Rahmat Selang serta didampingi Hakim Anggota Hatijah Averien Paduwi dan Abdul Rahman Talib, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Kepala Suku Demianus Affar sebagai saksi.

Herixon Donald Korwa, ahli waris dari almarhum Agus J. Korwa, didakwa menggunakan surat pelepasan tanah adat tahun 1983 yang diduga palsu terkait sengketa lahan di kawasan Bukit Jokowi.

Namun, usai persidangan, Kuasa Hukum terdakwa, Yulius Lalaar, menilai keterangan saksi JPU justru menguntungkan pihaknya.

“Keterangan saksi dari Penuntut Umum, Saudara Demianus Affar, lebih menguntungkan kami, sama seperti saksi-saksi sebelumnya. Setiap saksi yang dihadirkan JPU justru melemahkan dakwaan mereka sendiri,” ujar Yulius.

Yulius menjelaskan bahwa Demianus Affar merupakan anak dari Zet Affar, sosok yang namanya tertera dalam tanda tangan surat pelepasan tahun 1983. Ia menyoroti perbedaan alat bukti yang diajukan di pengadilan dengan bukti pada sidang adat sebelumnya.

“Alat bukti surat yang digunakan di persidangan berbeda dengan bukti surat yang dipakai Demianus Affar saat sidang Dewan Adat Suku (DAS). Hal ini membuat dakwaan menjadi rancu. Saat Jaksa menuduh klien kami menggunakan surat palsu, bukti surat yang diserahkan ke pengadilan ternyata tidak sama dengan yang dipakai pada proses peradilan adat,” tegasnya.

Perbedaan tersebut, lanjut Yulius, membuat saksi kesulitan memberikan keterangan konsisten di hadapan majelis hakim.

“Saksi Demianus Affar tidak dapat menjawab pertanyaan hakim maupun tim penasihat hukum mengenai objek tanah mana yang sebenarnya disidangkan saat itu,” lanjutnya.

Melihat fakta persidangan tersebut, Yulius menilai JPU gagal membuktikan poin utama dalam dakwaannya.

“Kami menilai Jaksa tidak mampu membuktikan dalil dakwaannya bahwa terdakwa menggunakan surat palsu,” tuturnya.

Ia juga menyinggung aspek hukum formil perkara ini yang dinilainya tergolong delik aduan. Menurutnya, pihak yang merasa dirugikanlah yang seharusnya melapor secara resmi.

“Dari tahun 2015 hingga sekarang, keluarga Zet Affar selaku ahli waris tidak pernah menempuh jalur hukum untuk membatalkan atau menyatakan surat pelepasan tahun 1983 itu palsu,” ungkap Yulius.

Ia menegaskan hingga kini belum ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan surat pelepasan tanah adat tersebut batal demi hukum atau palsu.

“Kami berulang kali bertanya kepada para saksi, apakah ada keputusan pengadilan yang menyatakan surat pelepasan tahun 1983 itu palsu atau batal demi hukum? Jawabannya tidak ada,” pungkasnya.

Persidangan rencananya akan dilanjutkan pada Kamis, 3 September 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan dari pihak pelapor/penggugat.

(Renaldo Tulak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *