Hukum

Sidang Sengketa Bukit Jokowi, Kuasa Hukum: Keterangan Saksi Berbeda Dengan BAP, Jaksa Belum Bisa Buktikan Unsur Pemalsuan

0
×

Sidang Sengketa Bukit Jokowi, Kuasa Hukum: Keterangan Saksi Berbeda Dengan BAP, Jaksa Belum Bisa Buktikan Unsur Pemalsuan

Sebarkan artikel ini
Tampak Ke-2 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan sengketa Tanah Bukit Jokowi.

Berita Papua, Jayapura — Sidang lanjutan kasus dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Herixon Donald Korwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Selasa (18/8/2026).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rahmat Selang, didampingi Hakim Anggota Hatijah Averien Paduwi dan Abdul Rahman Talib, mengagendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara sengketa Bukit Jokowi.

Herixon Donald Korwa sebagai terdakwa dalam kapasitasnya selaku ahli waris almarhum Agus J. Korwa. Ia didakwa menggunakan alat bukti surat palsu, yakni surat pelepasan tanah adat tahun 1983.

Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan 2 saksi: saksi pelapor Nazaruddin Toatubun, dan seorang saksi dari kalangan pegawai Kantor Distrik Jayapura Selatan bernama Filipus Haay.

Kuasa hukum terdakwa menilai keterangan kedua saksi mengandung sejumlah kejanggalan, terutama pada keterangan saksi dari pegawai kecamatan.

“Keterangannya dia itu berbeda dalam BAP dengan dia memberikan keterangan dalam fakta persidangan tadi,” ujar kuasa hukum terdakwa usai persidangan.

Menurutnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saksi menyebut surat pelepasan tahun 1983 yang menjadi alat bukti terdaftar di Kantor Distrik Jayapura Selatan. Saksi juga disebut mengetahui langsung bahwa tidak pernah ada surat keberatan yang dikeluarkan distrik terhadap surat pelepasan tersebut.

Kuasa hukum juga menyoroti keputusan Dewan Adat Suku (DAS) Injros-Tobati yang menjadi salah satu alat bukti JPU. Ia menyatakan pihak DAS tidak pernah menyurati pemerintah distrik setempat perihal kegiatan perlindungan adat yang dilakukan, dan ahli waris terdakwa disebut tidak pernah diundang dalam proses tersebut.

“Distrik tidak tahu. Terus yang kedua, terdakwa atau ahli waris dari almarhum Agus Korwa juga tidak pernah diundang,” katanya.

“Surat pelepasan tanah adat 1993 itu, dia juga ditemukan di arsif kantor. Itu, berarti secara tidak langsung, surat itu ada arsifnya, diakui oleh pemerintah setempat,” ujarnya.

Kuasa hukum berargumen bahwa keberadaan arsip tersebut menunjukkan pengakuan resmi dari pemerintah kecamatan, yang menurutnya merupakan perpanjangan tangan pemerintah kabupaten. Atas dasar itu, ia menilai pembuktian JPU soal keaslian surat masih lemah.

“Jaksa Penuntut Umum belum mampu membuktikan bahwa surat itu palsu,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan kredibilitas keterangan saksi yang mengaku tidak mengetahui daftar pejabat camat yang menjabat sejak 1983 hingga awal tahun 2000-an, meski yang bersangkutan merupakan pegawai kecamatan.

Poin lain yang disoroti kuasa hukum adalah ketiadaan hasil laboratorium forensik atas surat yang didakwakan palsu. Menurutnya, JPU mengakui di persidangan bahwa laporan forensik tersebut tidak ada.

“Jaksa mengakui bahwa laporan ini, laporan forensiknya tidak ada,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa sejak tahap pelimpahan berkas, pihaknya telah mempersoalkan konstruksi dakwaan. Menurutnya, unsur tindak pidana pemalsuan surat semestinya dibuktikan lebih dulu sebelum seseorang dapat didakwa menggunakan surat palsu, karena kedua pasal itu saling terkait.

“Bagaimana bisa membuktikan pasal pemalsuan surat, langsung sudah masuk di pasal menggunakan alat bukti surat palsu,” katanya.

Kuasa hukum menyebut saksi korban Nazaruddin Toatubun juga tidak mengetahui adanya putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan surat pelepasan 1983 tersebut palsu, termasuk soal amar putusan perkara Nomor 124 yang disebut-sebut telah dimenangkan pihak pelapor.

“Kita bilang, apakah dalam amar mengadili perkara 124 itu ada hakim menyebutkan bahwa secara hukum surat pelepasan 83 ini cacat hukum, batal demi hukum? Nah, itu baru bisa dikatakan bahwa alat bukti surat yang dipakai sekarang itu palsu,” jelasnya.

Kuasa hukum menyimpulkan bahwa proses hukum terhadap kliennya dinilai dipaksakan.

“Perkara yang dijalani oleh klien kami ini seolah-olah dipaksakan untuk naik, sedangkan ini tidak memungkinkan unsur pidana,” pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (27/8) pekan depan, masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

(Renaldo Tulak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *