Hukum

YLBHI, LBH Papua dan Mahasiswa Uncen Desak Komnas HAM Selidiki Dugaan Represif Aparat Pada Aksi 15 Agustus Lalu

0
×

YLBHI, LBH Papua dan Mahasiswa Uncen Desak Komnas HAM Selidiki Dugaan Represif Aparat Pada Aksi 15 Agustus Lalu

Sebarkan artikel ini
Tampak Konferensi Pers yang digelar di Kantor YLBHI dan LBH Papua di Jayapura.

Berita Papua, Jayapura — Mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Papua dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua menggelar konferensi pers untuk mengungkap dugaan tindakan represif aparat keamanan terhadap mahasiswa dalam aksi damai yang berlangsung di Jayapura pada 15 Agustus 2026.

Konferensi pers, Jumat (21/8/2026) menghadirkan Koordinator YLBHI wilayah Papua, Emanuel Gobay, perwakilan LBH Papua, Emanus Komba, Ketua BEM Uncen, Yuluku Wasiangge, Komisi Aspirasi dan Advokasi MPM Uncen, Arius Siep, Menteri Hukum dan HAM BEM Uncen, Darki Uropmabin serta aktivis mahasiswa, Kamus Bayage didampingi beberapa mahasiswa Uncen lainnya.

Komisi Aspirasi dan Advokasi MPM Uncen, Arius Siep menyebut, massa aksi mulai bergerak dari Kampus Uncen sekitar pukul 08.00 WIT menuju kawasan Abepura dengan tujuan akhir Lingkaran Abepura (AB).

“Kami long march turun sampai di provinsi, tapi kemudian aparat gabungan datang menghadang kami jam 9.32,” ujarnya.

Ia mengklaim pihaknya sempat menawarkan 2 opsi kepada aparat, yakni meminta kendaraan pengurai massa (dalmas) disediakan untuk mengantar mereka ke Lingkaran AB, atau mahasiswa sendiri yang akan mengatur pembubaran massa secara bertahap. Menuru Arius, kedua tawaran itu tidak diakomodasi hingga memicu bentrokan pertama.

“Bentrok yang pertama kali antara kami mahasiswa dengan aparat kepolisian sampai kami dipukul mundur, aparat kepolisian menembak peluru karet, kemudian bom asap, kemudian menyiramkan water cannon,” klaimnya.

Ia menyebut negosiasi sempat berlanjut hingga pukul 11.00 WIT, namun bentrokan kedua kembali pecah. Dalam bentrokan tersebut, ia mengklaim Wakil Ketua BEM Uncen menjadi korban tembakan.

“Yang kedua kalinya bentrok itu mengakibatkan pimpinan mahasiswa kami, wakil ketua BEM Uncen, kena tembak akibat penembakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian,” ujarnya, tanpa merinci lebih lanjut kondisi korban.

Ia menambahkan bahwa massa aksi yang terpecah sempat dihadang kembali oleh aparat kepolisian dan Brimob saat hendak pulang pada sore hari, dan baru diizinkan bubar setelah aparat meminta jaminan berupa satu atau dua penanggung jawab dari pihak mahasiswa.

Tampak Advokat LBH Papua, Emanus Komba menunjukkan bukti foto luka yang dialami mahasiswa Uncen.

Menteri Hukum dan HAM BEM Uncen, Darki Uropmabin menilai pendekatan aparat di lapangan tidak memberi ruang negosiasi yang memadai, dengan 3 kali bentrokan terjadi dalam rentang waktu yang menurutnya sangat singkat.

“Kalau mau bilang polisi ini terlalu brutal, karena tidak dianggap apa yang menjadi masukan, apa yang menjadi dasar hukum, atau apa yang menjadi tawaran, kita tidak diakomodir,” ujarnya.

“Dalam 3 kali kacau di Perumnas 3 itu, itu bukan mahasiswa yang melakukan tindakan, tapi aparat yang melakukan tindakan,” tudingnya.

Ia juga menyebut Polresta Kota Jayapura dan Polda Papua sebagai pihak yang menurutnya bertanggung jawab atas kekacauan tersebut. Tudingan ini disampaikan sepihak oleh sumber dan belum dikonfirmasi kebenarannya oleh pihak kepolisian.

Koordinator YLBHI wilayah Maluku dan Papua, Emanuel Gobay, menyampaikan bahwa pihaknya mencatat 2 mahasiswa diduga mengalami luka akibat tembakan peluru karet dalam insiden tersebut, yakni atas nama Frengky Kabak yang disebut mengalami luka di bagian kaki kiri, dan seorang lainnya dengan luka serupa di telapak kaki kiri.

“Ini surat dari Rumah Sakit Umum Daerah Abepura yang membuktikan bahwa ada korban kekerasan pada tanggal 15 Agustus,” kata Gobay sambil menunjukkan dokumen yang diklaim sebagai surat keterangan medis dari rumah sakit.

Ia menyebut hasil pemeriksaan medis menunjukkan tulang kedua korban tidak mengalami kerusakan, namun jaringan lunak sempat mengalami infeksi sebelum keduanya mendapat perawatan dan dipulangkan. Gobay juga menyebut adanya belasan korban luka lain di lokasi yang sama maupun di titik aksi Expo Waena yang belum berhasil didata secara rinci oleh pihaknya.

Gobay mempertanyakan pernyataan Kapolresta Jayapura yang sebelumnya disebut menyatakan tidak ada korban penembakan dalam insiden tersebut. Ia menilai pernyataan itu tidak sejalan dengan bukti medis yang dimilikinya.

“Atas dasar apa Kapolresta Jayapura bisa bilang tidak ada korban penembakan? Sementara bukti rumah sakit membuktikan bahwa ada perawatan,” ujarnya.

“Ini membuktikan bahwa pernyataan Kapolresta Jayapura itu sedang menunjukkan fakta melindungi anggotanya yang tidak profesional dalam melakukan penanganan,” tudingnya, seraya menyatakan tanggung jawab insiden idealnya berada pada Kapolresta Jayapura selaku pemegang komando wilayah hukum tempat kejadian berlangsung.

Gobay menilai tindakan aparat dalam menangani aksi tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, serta Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.

“Kewenangan kepolisian untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas itu bukan kewenangan tanpa batas,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa panitia aksi telah menjalankan kewajiban sesuai Pasal 10 UU No. 9/1998 dengan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Polda Papua, Polresta Jayapura, DPR Papua, dan Majelis Rakyat Papua (MRP) sebelum aksi digelar. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa aparat semestinya sudah mengetahui rencana aksi tersebut jauh sebelum pelaksanaan.

“Mana ada izin dalam Undang-Undang 9 tahun 1998? Yang ada adalah pemberitahuan, yang mana itu sudah diserahkan,” bebernya.

Gobay turut membandingkan penanganan aksi di Jayapura dengan aksi serupa yang digelar pada tanggal yang sama di Wamena dan Nabire, yang menurutnya berlangsung tanpa insiden kekerasan.

“Di Nabire contohnya, Kapolres Nabire itu berjalan paling depan di massa aksi, dia yang antar sampai ke DPR Provinsi Papua Tengah,” ujarnya.

Gobay meminta Kapolda Papua memberikan edukasi hukum dan demokrasi kepada seluruh jajaran anggota kepolisian agar insiden serupa tidak terulang.

Ia juga secara tegas memintaKomnas HAM Republik Indonesia perwakilan Papua untuk melakukan penyelidikan independen atas insiden tersebut.

“Kami minta dengan tegas kepada Komnas HAM Republik Indonesia perwakilan Papua, yang waktu itu ada di lapangan dan menyaksikan juga mahasiswa luka-luka, untuk segera melakukan penyelidikan, biar tidak ada saling membenarkan,” pungkasnya.

Tampak Wakil Ketua BEM Uncen, Frengky Kabak menunjukkan luka yang dialaminya yang diduga ditembak aparat menggunakan peluru karet.

Dikutip dari Cepos Online. Sebelumnya, pernyataan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen membantah informasi yang beredar terkait Wakil Ketua BEM Uncen,, Frengky Kabak, yang disebut terkena tembakan aparat saat aksi demonstrasi di kawasan Perumnas III Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura.

Ia menegaskan, dalam pengamanan aksi demonstrasi tersebut, personel Polresta Jayapura Kota tidak menggunakan senjata api. Aparat hanya dibekali senjata dengan laras licin atau pelontar gas air mata untuk mengendalikan situasi di lapangan.

“Kemarin tidak menggunakan senjata api. Semua menggunakan laras licin atau pelontar gas air mata saja. Jadi kalau memang dianggap itu ada, ya bisa dibuktikan,” tegasnya, Senin (17/8/2026).

Terkait kondisi Frengky Kabak yang dikabarkan mengalami luka, Fredrickus mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab luka tersebut.

(Renaldo Tulak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *