Hukum

3 Kali Pindah Tangan, Penanganan Kasus Merdeka Dianggap Jalan di Tempat

0
×

3 Kali Pindah Tangan, Penanganan Kasus Merdeka Dianggap Jalan di Tempat

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Audry AR Latumahina, SH, S.Pdk dan merdeka trisat pradwi Masyawari

Berita Papua, Sentani — Penanganan perkara yang dialami Merdeka Trisat Pradwi Masyawari alias Eka dinilai berjalan di tempat. Padahal laporan terkait dugaan penipuan, pencurian, penggelapan, hingga pencemaran nama baik sudah dilayangkan sejak beberapa bulan lalu.

Kuasa hukum Merdeka, Audry AR Latumahina mengatakan kasus kliennya sudah berpindah penanganan 3 kali. Mulai dari Polsek Heram, Polres Jayapura Kota, hingga kini di Polres Jayapura.

Namun hingga saat ini belum ada kejelasan dan penetapan tersangka.

“Dia mulai dari Polsek Heram, berpindah ke Polres Kota, kemudian dipindahkan lagi ke Polres Kabupaten. Ini sangat kami sesalkan. Secara aturan hukum, perkara ini seperti mandek,” kata Audry di Jayapura, Senin 18 Agustus 2026

Audry menyebut salah satu pihak yang dilaporkan berinisial K sudah tidak diketahui keberadaannya lebih dari 1 bulan.

“Saudara K ini sudah berkisar sebulan lebih kabur dengan anak kecilnya dan entah di mana sekarang. Yang menjadi kekecewaan kami di situ,” ujarnya.

Padahal, kata Audry, K pernah mengakui anak tersebut adalah anak dari Merdeka. Sementara kliennya sudah siap menjalani tes DNA dan biayanya juga sudah disiapkan.

“Yang menjadi permasalahan sekarang, saudara K ke mana?” katanya.

Dalam perkara ini, Merdeka juga kehilangan sejumlah barang: laptop kantor, BPKB mobil, drone, dan sepeda motor.

Motor sudah dikembalikan. Namun untuk laptop, Merdeka justru diminta mengganti rugi ke kantor karena statusnya barang inventaris.

“Laptop itu sebenarnya laptop dari kantor Merdeka dan sekarang saudara Merdeka diminta harus mengganti rugi. Harga laptop itu bukan harga kecil,” kata Audry.

Kerugian yang dialami kliennya, lanjut Audry, tidak hanya material. Ada juga dampak psikologis karena kasus berlarut-larut.

Pihaknya sudah pernah menempuh mediasi di Polres, namun tidak menemukan titik temu. Justru muncul laporan balik.

Salah satu pihak berinisial R, anggota Brimob, melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Papua terkait kronologi yang disebar di media sosial.

“Kalau dilanjutkan dengan tidak ada kepastian hukum seperti ini, terus kami harus berbuat apa?” ujar Audry.

Audry menegaskan pihaknya tetap terbuka bekerja sama dengan penyidik. Namun jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan, pihaknya akan menempuh langkah hukum lain dan mengadukan ke pihak berwenang.

“Kami mengerti dengan kesibukan penyidik dan semua pihak. Tetapi tolong, ini ada kepastian. Kasihan klien kami karena persoalan ini sudah terlalu lama,” tegasnya.

(Yan Mofu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *