Berita Papua, Jayapura — Persidangan kasus sengketa tanah di kawasan Bukit Jokowi kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Selasa (11/8/2026).
Perkara pidana Nomor 225/Pid.B/2026/PN Jap ini menghadirkan terdakwa Herixon Donald Korwa, ahli waris dari Agus J. Korwa.
Dipimpin Ketua Majelis Hakim Rahmat Selang, persidangan mengagendakan pembacaan putusan sela atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.
Majelis hakim menyatakan perlawanan yang diajukan kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 75 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
“Maka berdasarkan ketentuan Pasal 206 Ayat (1) KUHAP, majelis hakim berpendapat perlawanan terdakwa yang telah disampaikan di persidangan tidak dapat diterima. Penyelesaian perkara ini harus dilanjutkan,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Majelis hakim yang terdiri dari Rahmat Selang sebagai hakim ketua, serta Artijak Aperian II dan Abdurrahman Khalid sebagai hakim anggota, memutuskan: pertama, menyatakan perlawanan advokat terdakwa tidak dapat diterima; kedua, menyatakan pemeriksaan dalam perkara ini tetap dilanjutkan; dan ketiga, biaya perkara ditentukan sampai keputusan akhir.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa Yulius Lalaar menyatakan bahwa perlawanan yang diajukan merupakan bagian dari strategi hukum untuk memastikan adanya argumentasi hukum yang berimbang di persidangan.
“Intinya, keputusan sela ini sudah mengatakan perlawanan kita masuk di bagian pokok perkara. Itu sudah bagian dari strategi kami,” ujar Yulius usai persidangan.
Ia menegaskan tujuan perlawanan adalah agar majelis hakim tidak hanya mengikuti dakwaan jaksa penuntut umum, melainkan juga mempertimbangkan fakta hukum dari sisi terdakwa.
“Kami ingin hakim tahu versi jaksa dan versi kami. Dalam pembuktian nanti, kami akan hadirkan saksi dan bukti surat untuk membuktikan bahwa surat yang didakwakan itu benar atau tidak,” jelasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohammad Arifin dalam tanggapannya menilai surat dakwaan Nomor Register PDM-84/JPR/01/2026 tertanggal 24 Juni 2026 telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai Pasal 75 Ayat (2) huruf b UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta memohon majelis hakim menolak seluruh perlawanan terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa sebelumnya menilai dakwaan yang menjerat kliennya dengan Pasal 391 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggunaan surat palsu dinilai prematur, karena belum ada pembuktian pidana yang menyatakan surat pelepasan tanah milik kliennya adalah palsu. Yulius juga menegaskan persoalan ini sejatinya merupakan sengketa perdata terkait ganti rugi tanah, sehingga mempertanyakan kewenangan PN Jayapura dalam mengadili perkara ini secara pidana.
Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa, persidangan akan memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemanggilan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum maupun dari pihak terdakwa.
(Renaldo Tulak)











