Berita Papua, Jayapura — Proses gugatan terkait pengisian jabatan Wakil Bupati Kabupaten Nduga yang diajukan calon Wakil Bupati Maniap Kogoya memasuki babak baru. Pada Rabu, 2 September 2026, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menggelar agenda pembacaan gugatan melalui sistem elektronik pengadilan (e-court), tanpa sidang tatap muka di ruang sidang.
Perkara ini teregister dengan nomor 30/G/2026/PTUN.JPR dan menggugat proses yang dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga dalam pengisian jabatan Wakil Bupati.
Maniap Kogoya kembali menegaskan bahwa gugatan yang diajukan bukan berkaitan dengan hasil pemungutan suara di pansus DPRK Nduga, melainkan soal tahapan proses administrasi yang dinilai menyalahi mekanisme yang berlaku.
“Hari ini bukan saya gugat, bukan penyelesaian suara 12-13, tetapi tahapan atau proses yang dilakukan oleh pansus DPRK Kabupaten Nduga. Mekanisme yang tidak sesuai, tidak benar, itu yang hari ini kami gugat,” ujar Maniap Kogoya dalam konferensi pers usai mengikuti jalannya sidang secara elektronik di kantor Kuasa hukum Law Firm Aloysius Renwarin & Partners di Jayapura Rabu (2/9/2026).
Ia menyebut proses hukum ini telah berjalan sejak pengajuan gugatan awal, dilanjutkan dengan sejumlah tahapan perbaikan berkas hingga sidang pemeriksaan pada 5 Agustus, perbaikan gugatan pada 12 Agustus, dan pengajuan kembali pada 20 Agustus 2026.
“Sebagai calon Wakil Bupati Nduga menyampaikan banyak terima kasih atas kawalan proses ini sampai dengan hari ini. Kami optimis bahwa proses yang dilakukan oleh DPRK Kabupaten Nduga ini tidak sesuai,” imbuh Kogoya.
Maniap juga meminta masyarakat Nduga untuk bersabar menanti keputusan pengadilan.
“Khusus masyarakat Nduga menunggu, menanti proses gugatan wakil bupati ini. Semua harus ketahui,” pungkasnya.
Kuasa hukum penggugat dari kantor hukum Aloysius Renwarin & Partners, Dede G. Pagundun menjelaskan bahwa setelah melalui proses perbaikan gugatan, majelis hakim telah menyatakan berkas perkara lengkap dan siap diproses ke tahap pokok perkara.
“Terakhir di minggu kemarin kami melaksanakan perbaikan, dan hakim menyatakan bahwa gugatan kami sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk diproses sidang dalam pokok perkara. Kebetulan hari ini, tanggal 2 September 2026, jadwal sidang pembacaan gugatan dilakukan melalui e-court,” ujar Dede.
Ia menambahkan bahwa sidang pembacaan gugatan tidak dilakukan secara tatap muka di ruang sidang, melainkan seluruhnya melalui sistem elektronik pengadilan. Agenda berikutnya, kata dia, adalah tanggapan atau jawaban dari pihak tergugat, yakni DPRK Kabupaten Nduga.
“Kami juga belum tahu apakah pihak terkait akan mengajukan intervensi atau tidak. Sejauh ini yang kami tahu, pihak tergugat adalah DPRK Kabupaten Nduga,” pungkas Dede.
Gugatan yang dilayangkan oleh Maniap Kogoya akan dikawal oleh 4 kuasa hukum, yakni Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH; Dr. Yohanis Sudiman Bakti, SH, MH; Yosef Elopore, SH, MH; dan Dede G. Pagundun, SH. Sementara pihak tergugat, DPRK Kabupaten Nduga, disebut hanya diwakili oleh 2 kuasa hukum.
(Renaldo Tulak)











