Hukum

Kuasa Hukum Maniap Kogoya Minta Kemendagri Tangguhkan Penerbitan SK Wabup Nduga, Ingatkan Asas Sub Judice

0
×

Kuasa Hukum Maniap Kogoya Minta Kemendagri Tangguhkan Penerbitan SK Wabup Nduga, Ingatkan Asas Sub Judice

Sebarkan artikel ini
Tampak Calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya didampingi kuasa hukum dari kantor hukum Aloysius Renwarin & Partners, Dede G. Pagundun, SH.

Berita Papua, Jayapura — Tim kuasa hukum calon Wakil Bupati Kabupaten Nduga, Maniap Kogoya, kembali mengeluarkan pernyataan sikap resmi terkait perkembangan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) terpilih Wakil Bupati Nduga yang saat ini masih berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh perwakilan kuasa hukum dari kantor hukum Aloysius Renwarin & Partners, Dede G. Pagundun dalam konferensi pers di Jayapura, Rabu (2/9/2026).

Pernyataan ini muncul menyusul adanya informasi yang diterima pihak penggugat bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diduga tengah memproses pengesahan atau penerbitan SK definitif atas objek yang sedang disengketakan tersebut.

“Langkah administratif yang sedang berjalan di Kemendagri dinilai terburu-buru dan berpotensi menabrak asas-asas umum pemerintahan yang baik, terutama asas kepastian hukum dan asas kecermatan,” ujar Dede.

Ia menegaskan, selama SK bentukan DPRK Nduga yang menjadi dasar pengusulan Wakil Bupati masih berstatus sebagai objek sengketa aktif di PTUN Jayapura, maka semestinya segala tindakan pengesahan lanjutan seharusnya ditangguhkan.

“Mengingat SK bentukan DPRK Nduga yang menjadi dasar pengusulan tersebut statusnya masih menjadi objek sengketa aktif dalam proses peradilan di PTUN Jayapura, segala tindakan pengesahan lebih lanjut seharusnya ditangguhkan demi menghormati supremasi hukum,” katanya.

Dalam pernyataannya, pihak penggugat menyoroti sejumlah poin hukum yang menjadi dasar permintaan penundaan.

Pertama, soal kewajiban Kemendagri menghormati asas sub judice.

“Kemendagri selaku otoritas eksekutif tertinggi dalam pemerintahan dalam negeri berkewajiban menghormati proses peradilan yang sedang berjalan dan tidak menerbitkan kebijakan baru yang bersumber dari objek tata usaha negara yang sedang digugat,” tegas Dede.

Kedua, tim kuasa hukum mengingatkan potensi maladministrasi apabila Kemendagri tetap memaksakan penerbitan SK sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

“Memaksakan pengesahan dokumen atau SK yang legalitasnya sedang diuji di persidangan dapat dikategorikan sebagai tindakan maladministrasi, serta berisiko membuat SK Kemendagri yang baru cacat hukum secara materiil apabila gugatan di PTUN Jayapura dikabulkan,” ujarnya.

Ketiga, ia menekankan pentingnya menjaga stabilitas politik di Kabupaten Nduga melalui kepastian hukum yang inkrah.

“Kepastian hukum yang berkekuatan tetap mutlak diperlukan guna menjamin legitimasi kepemimpinan daerah serta menghindari konflik horizontal maupun kebingungan tata birokrasi di tingkat Pemerintahan Kabupaten Nduga,” katanya.

Dede juga secara tegas meminta Menteri Dalam Negeri beserta jajarannya menghentikan sementara atau menangguhkan proses verifikasi dan pengesahan SK Wakil Bupati Nduga hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

“Kami meminta dengan tegas kepada Menteri Dalam Negeri beserta jajaran terkait untuk menghentikan sementara atau menangguhkan status quo proses verifikasi dan pengesahan SK Wakil Bupati Nduga sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hukum harus diposisikan sebagai panglima tertinggi guna melahirkan kepemimpinan yang sah, bersih, dan berkekuatan hukum demi kepentingan seluruh masyarakat Kabupaten Nduga,” pungkas Dede.

Pernyataan sikap ini menambah rangkaian upaya hukum yang dilakukan tim kuasa hukum Maniap Kogoya sejak gugatan diajukan ke PTUN Jayapura dengan nomor perkara 30/G/2026/PTUN.JPR, yang saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara melalui sistem e-court.

Dalam persidangan di PTUN Jayapura, pihak penggugat Maniap Kogoya dikawal oleh 4 kuasa hukum, yakni Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH; Dr. Yohanis Sudiman Bakti, SH, MH; Yosef Elopore, SH, MH dan Dede G. Pagundun, SH.

(Renaldo Tulak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *