Hukum

Sidang Sengketa Bukit Jokowi, Kuasa Hukum: Keterangan Saksi dan Ahli Justru Untungkan Terdakwa Herixon Donald Korwa

0
×

Sidang Sengketa Bukit Jokowi, Kuasa Hukum: Keterangan Saksi dan Ahli Justru Untungkan Terdakwa Herixon Donald Korwa

Sebarkan artikel ini
Tampak sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jayapura. (Ist)

Berita Papua, Jayapura — Sidang lanjutan perkara dugaan penggunaan surat pelepasan palsu dengan terdakwa Herixon Donald Korwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Kamis (3/9/2026).

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sekaligus keterangan seorang ahli hukum pidana.

Sidang dipimpin Hakim Ketua, Rahmat Selang, didampingi 2 Hakim Anggota, Hatijah Averien Paduwi dan Abdul Rahman Talib. Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan 2 saksi fakta, yakni mantan Camat Jayapura Selatan Marthen Luther Tan dan Charles Y.H. Afaar, yang disebut sebagai anak dari Zet Afaar dan saksi ahli hukum pidana, Ahmad Rifai Rehawarin.

Herixon Donald Korwa, yang berstatus sebagai ahli waris dari almarhum Agus J. Korwa, didakwa menggunakan surat pelepasan tanah adat tahun 1983 yang diduga palsu, terkait sengketa lahan di kawasan Bukit Jokowi.

Kuasa hukum terdakwa, Yulius Lalaar, mengklaim keterangan saksi Charles Y.H. Afaar justru menguntungkan pihaknya. Menurut Lalaar, saksi mengakui bahwa orang tuanya, Zet Afaar, benar menandatangani surat pelepasan tanah tahun 1983 kepada orang tua terdakwa, almarhum Agus J. Korwa.

Lalaar juga menyampaikan bahwa saksi membenarkan cap yang digunakan dalam surat tersebut merupakan cap milik keluarga Zet Afaar pada masa itu, serta cap kelurahan yang sah dari Kantor Kelurahan Entrop.

Ia menambahkan bahwa keterangan ini semakin meyakinkan karena saksi sendiri diketahui menjabat sebagai Sekretaris Kelurahan Entrop sejak 2014 hingga saat ini.

“Meyakinkan kita bahwa apa yang diduga oleh jaksa penuntut umum, bahwa surat pelepasan 83 itu palsu, telah dipatahkan oleh keterangan dari anak dari Zet Afaar,” ujar Lalaar kepada wartawan seusai persidangan.

Ia menegaskan bahwa hingga kini tidak ada pihak keluarga Zet Afaar yang pernah mengajukan keberatan atas objek tanah yang menjadi pokok perkara.

Sementara itu, dari keterangan saksi Marthen Luther Tan, Lalaar mengakui muncul poin yang sempat menjadi perdebatan, yakni soal siapa pejabat kelurahan yang menandatangani surat pada 1983. Saksi menyatakan dirinya belum menjabat sebagai camat pada tahun tersebut, sehingga tidak terlibat dalam proses penandatanganan surat pelepasan itu.

Menurut Lalaar, penggalian lebih jauh dalam persidangan mengungkap bahwa pejabat kelurahan yang menjabat bersamaan waktu itu adalah Jean Mandibobo.

Kuasa hukum terdakwa menilai temuan ini justru memperkuat argumen pihaknya bahwa ada kemungkinan perbedaan penafsiran waktu antara proses pembuatan surat pelepasan dengan proses pengesahannya oleh pihak-pihak terkait.

“Mungkin salah penafsiran antara jaksa penuntut umum dengan kami, bahwa memang surat pelepasan tanah adat itu dibuat tahun 83, tapi disahkan oleh pemilik tanah Zet Afaar dengan almarhum Agus J. Korwa di atas tahun 83,” kata Lalaar.

Menyampaikan hasil kesaksian saksi ahli hukum pidana, Ahmad Rifai Rehawarin. Menurut Yulius, keterangan ahli belum dapat memastikan bahwa surat pelepasan tahun 1983 tersebut palsu, dengan 2 alasan utama: belum adanya hasil pemeriksaan forensik dari pihak kepolisian, serta belum adanya putusan pengadilan yang secara khusus menyatakan surat itu palsu.

“Untuk dapat menentukan bahwa surat itu palsu, lembaga yang punya kewenangan adalah pihak pengadilan negeri, dalam hal ini adanya suatu putusan pengadilan negeri dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Jayapura yang menyatakan bahwa surat pelepasan itu palsu. Sedangkan sampai saat ini tidak ada,” ujar Lalaar.

Ia menyimpulkan bahwa secara keseluruhan, perkembangan persidangan sejauh ini condong menguntungkan posisi kliennya.

“Kalau memang tadi kami dengar dari keterangan saksi ahli, menguatkan terdakwa,” pungkasnya.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa (8/9/2026) pekan depan.

(Renaldo Tulak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *