Berita Papua, Sentani — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jayapura akan menempatkan kontainer sampah di Perumahan BTN Puskopad, Yabaso, sebagai solusi atas pembuangan sampah liar di jembatan setempat.
Selain itu, DLH juga bakal menertibkan para pengembang perumahan (developer) yang tidak menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai dokumen lingkungan.
Kepala DLH Kabupaten Jayapura, Salmon Telenggen, mengungkapkan bahwa tumpukan sampah di Jembatan Yabaso selama ini bukan hanya ulah warga BTN Puskopad, melainkan juga dari masyarakat luar kawasan.
“Yang buang sampah itu dari masyarakat yang tidak berdomisili di Yabaso. Mereka buang sampah di situ, tapi aparatur kampung dan kepala kampung sudah melakukan imbauan untuk dilarang membuang sampah,” ujar Salmon kepada wartawan di Sentani, Jumat (24/4/2026).
DLH bersama Angkasa Pura II dan warga BTN Puskopad sebelumnya sudah menggelar kerja bakti membersihkan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Yabaso. Sebagai langkah lanjutan, DLH akan menggelar pertemuan dengan warga yang melibatkan 12 RW di Perumahan BTN Puskopad pada Sabtu (25/4/2026).
“Besok kita akan bicarakan terkait pengurangan sampah ke depan supaya warga tidak buang lagi di jembatan,” jelas Salmon.
Salmon mengakui bahwa warga BTN Puskopad sempat keberatan membayar retribusi sampah karena TPS Yabaso juga digunakan oleh pihak luar, seperti dari area gudang kargo dan ruko-ruko sekitar.
“Memang kemarin ada warga yang sampaikan karena mereka mau bayar retribusi, tapi di jembatan itu hampir semua warga yang ada dari luar. Selain warga BTN Puskopad, dari gudang kargo, terus ruko-ruko yang ada di luar, semua mereka buang sampah di BTN Puskopad,” tuturnya.
Kepala DLH juga mengakui keterbatasan armada menjadi kendala utama dalam penanganan sampah di seluruh wilayah. “Salah satu kendala kita dari DLH yang selama ini kekurangan armada, baik kontainer maupun juga armada kebersihan. Sehingga kita kesulitan untuk menempatkan kontainer di 420 perumahan yang ada di Kabupaten Jayapura.”
Melalui pertemuan besok, DLH akan mensosialisasikan penempatan kontainer bantuan dari Angkasa Pura II khusus untuk warga BTN Puskopad.
Di sisi lain, Salmon Telenggen menyoroti pelanggaran para pengembang perumahan. Berdasarkan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), setiap pengembang wajib menyediakan 40% luas lokasi perumahan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Tapi selama ini pengembang tidak melakukan sesuai dengan persyaratan UKL-UPL yang sudah disepakati,” tegasnya.
DLH telah menyurati Bupati Jayapura melalui Dinas Penataan Penguasaan Kepemilikan Pertanahan dan Penataan Ruang (DP2KP) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk segera menertibkan semua developer di Kabupaten Jayapura.
“Terutama kita mengantisipasi cuaca ekstrem seperti beberapa minggu lalu, menyebabkan banjir, kemudian tersumbat pembuangan air Danau di Puai. Ini menjadi PR kita bersama untuk menertibkan semua developer yang ada di Kabupaten Jayapura,” pungkas Salmon.
(Yan Mofu)











