Kabupaten Jayapura

Komisi C DPRK Jayapura Ungkap Dugaan Kesalahan Penggunaan Anggaran Pekerjaan Rehab Gedung Yang Bukan Tanggung Jawab Dinas Pendidikan

0
×

Komisi C DPRK Jayapura Ungkap Dugaan Kesalahan Penggunaan Anggaran Pekerjaan Rehab Gedung Yang Bukan Tanggung Jawab Dinas Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi C DPRK Jayapura, Bob Yath Seen.

Berita Papua, Sentani — Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura menyoroti kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura yang dinilai tidak menjalankan mandatori sesuai kewenangan.

Sorotan ini bahkan mengarah pada dugaan kesalahan penggunaan anggaran setelah ditemukan adanya pekerjaan rehab gedung yang seharusnya bukan menjadi tanggung jawab dinas pendidikan.

Wakil Ketua Komisi C DPRK Jayapura, Bob Banundi, mengungkapkan hal ini di ruang kerjanya pada Rabu (1/4/2025).

Menurutnya, temuan ini bermula dari fungsi pengawasan yang dijalankan komisi yang membidangi pendidikan tersebut.

Bob Banundi menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura telah melakukan kesalahan dengan menangani pekerjaan rehabilitasi bangunan yang secara kelembagaan bukan menjadi ranah mereka.

“Pekerjaan itu bukan tugas Dinas Pendidikan. Itu tugas dari Sekretariat Daerah (Setda) atau Dinas PUPR karena bangunan dinas tidak berdiri sendiri, melainkan satu gedung yang bersamaan dengan beberapa dinas,” tegas Bob.

Ia menilai Dinas Pendidikan telah keliru melakukan pergeseran pekerjaan yang seharusnya tidak perlu terjadi. Apalagi, kata dia, penggunaan dana pendidikan untuk pekerjaan di luar mandatori utama dinas merupakan hal yang tidak boleh dilakukan.

“Mereka menggunakan dana pendidikan, itu tidak boleh. Ini prioritas yang salah,” sesalnya.

Komisi C DPRK Jayapura menyoroti inkonsistensi Dinas Pendidikan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya, dinas menyampaikan sejumlah program, namun kemudian justru mengalokasikan anggaran untuk kegiatan yang dinilai tidak urgen.

“Kami kecewa. Seharusnya dinas pendidikan tidak melakukan pekerjaan itu karena itu bukan hal yang sangat urgen. Mereka tidak konsisten dengan apa yang disampaikan saat RDP,” ujar Bob.

Lebih lanjut, Komisi C mengungkapkan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura saat ini memiliki utang yang cukup besar. Dengan kondisi tersebut, pemanfaatan anggaran harus dilakukan secara optimal dan tepat sasaran.

Komisi C telah melakukan penelusuran dan menemukan bahwa sumber dana yang digunakan berasal dari Dana Alokasi Umum Specific Grant (DAU SG), sebuah dana yang diperuntukkan bagi kegiatan yang bersifat spesifik di daerah.

“Padahal, mandatori-mandatori kegiatan yang harus menjadi prioritas di dinas pendidikan itu seperti program bangunan baru, rehab sekolah, dan juga sarana prasarana di tingkat satuan pendidikan yang jauh lebih penting,” tegas Bob.

Dengan temuan ini, Komisi C DPRK Jayapura mendesak Bupati Jayapura, selaku mitra sejajar DPRD, untuk mengambil langkah tegas. Tidak hanya terhadap Dinas Pendidikan, tetapi juga kepada seluruh perangkat daerah dalam hal penggunaan dan pergeseran anggaran.

“Kami minta Bupati lebih tegas kepada dinas-dinas dalam penggunaan anggaran dan pergeseran. Untuk Dinas Pendidikan, harus dipanggil dan dipertanyakan soal temuan ini,” pungkas Bob Banundi.

(Viktor Done)