Kabupaten Jayapura

Komisi D DPRK Jayapura Serap Aspirasi Masyarakat Untuk Revisi Perda Penanganan Sampah

0
×

Komisi D DPRK Jayapura Serap Aspirasi Masyarakat Untuk Revisi Perda Penanganan Sampah

Sebarkan artikel ini
Tampak Komisi D DPRK Jayapura foto bersama usai melakukan kunker dengan aparatur kampung.

Berita Papua, Sentani — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura melalui Komisi D menggelar kunjungan kerja (kunker) di Kantor Kampung Doyo Baru (Dobar), Distrik Waibu, Selasa (31/3/2026).

Kegiatan yang masuk dalam agenda non-APBD ini difokuskan untuk menjaring masukan masyarakat terkait rencana revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanganan Sampah.

Ketua Komisi D DPRK Jayapura, Mashita K.S. Idar, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan langkah awal untuk memastikan revisi perda yang akan dilakukan nantinya benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

“Kami turun untuk mengetahui bagaimana solusi dan jalan keluar yang bisa kami serap dari masyarakat. Kami berharap masyarakat betul-betul memberikan masukan agar ketika revisi Raperda penanganan sampah ini dilakukan, aturannya bisa terlaksana dan digunakan dengan baik,” ujar Mashita usai kegiatan.

Menurut politisi dari Fraksi Kesejahteraan Masyarakat ini, pihaknya sebelumnya telah melakukan kunjungan serupa di Waibron dan menerima sejumlah catatan penting.

Mashita menilai, penanganan sampah di Kabupaten Jayapura saat ini masih belum maksimal. Oleh karena itu, revisi perda diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah ke depan.

Selain membahas persoalan sampah, Mashita juga mengimbau masyarakat Doyo Baru dan sekitarnya untuk meningkatkan kesadaran dalam menjaga kebersihan lingkungan. Imbauan ini menyusul tingginya intensitas hujan belakangan ini yang berpotensi meningkatkan debit air dan risiko bencana.

“Belakangan ini hujan deras terus menerus sehingga debit air semakin naik. Mari kita bersama-sama memiliki kesadaran untuk melakukan pembersihan lingkungan dan gotong royong. Jika ada hal-hal yang perlu dibenahi, segera laporkan kepada aparat kampung, distrik, atau pihak berwajib agar dapat ditangani sedini mungkin, sehingga kita terhindar dari musibah seperti yang pernah terjadi di tahun 2019 lalu,” imbaunya.

Mashita mengakui bahwa masih ada sejumlah kendala dalam penanganan sampah, terutama terkait keterbatasan armada pengangkut dan minimnya anggaran di tengah kebijakan efisiensi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan dinas terkait dan menyoroti perlunya dukungan perangkat daerah untuk menjawab berbagai kekurangan yang ada.

“Walaupun masyarakat sudah membuat aturan sampah secara perseorangan, kami juga sudah turun dan menyampaikan ini kepada pihak berwajib terkait perda dan armada pengangkut. Memang tidak semua sampah tertangani karena masih banyak kekurangan yang belum dijawab oleh dinas terkait, terutama karena kendala anggaran dan efisiensi besar-besaran saat ini,” pungkas Mashita.

(Yan Mofu)