Berita Papua, Sentani — Sengketa lahan SD Negeri Inpres Yabaso, Jalan Dunlop, Hawai, Kelurahan Sentani Kota, yang dipalang masyarakat adat Marga Kopeuw pada Senin (4/5/2026) sore, akhirnya menemukan titik terang.
Melalui mediasi di Kantor Sat Binmas Mapolres Jayapura, disepakati empat poin sebagai jalan tengah. Mediasi difasilitasi Kabag Ops Polres Jayapura Kompol Suheriyono dan dihadiri Wakil Bupati Jayapura Haris Richard S. Yocku mewakili Bupati Yunus Wonda.
“Berdasarkan informasi tadi, ada empat poin kesepakatan. Yang jelas, baik pihak keluarga, pemerintah, maupun anak-anak sekolah, semuanya harus menerima manfaat baik dari persoalan ini,” kata Wabup Haris Yocku usai mediasi.
Pertama, John Paul Kopeuw akan mengajukan gugatan ke PN Jayapura untuk membatalkan empat sertifikat hak milik atas nama Sefnat Daime dan Hulda Yoangka. Masing-masing memegang dua sertifikat yang diterbitkan BPN Jayapura.
Kedua, selama proses gugatan berjalan, pihak John Paul Kopeuw tidak akan memalang lokasi SD Inpres Yabaso. Kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Ketiga, proses pembayaran ganti rugi hak atas tanah SD Inpres Yabaso dihentikan sementara sampai putusan inkrah. Keempat, jika gugatan dimenangkan John Paul Kopeuw, Pemkab Jayapura akan memulai tahapan pembayaran pengadaan tanah dari awal berdasarkan penilaian KJPP.
Wabup Haris Yocku menegaskan kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah daerah. “Jangan sampai terjadi lagi kesalahan bayar seperti yang sudah-sudah. Hari ini saya dan Pak Bupati hanya menerima imbas dari pemerintahan sebelumnya,” ujarnya.
Meski begitu, ia menyebut pemerintahan adalah satu kesatuan. “Walaupun pemerintahan lalu, kami hari ini tetap harus menyelesaikan. Kami satu mata rantai yang tidak bisa terpisahkan,” tegasnya.
Atas nama Pemkab Jayapura, ia mengapresiasi Polres Jayapura yang memfasilitasi mediasi. “Terima kasih buat pendahulu yang sudah menyelesaikan. Hari ini kami bantu tuntaskan yang tertunda,” ucapnya.
Kesepakatan ditandatangani pihak adat John Paul Kopeuw, Wabup Jayapura, dan disaksikan enam orang. Yakni Kepala Suku Waikouw Alen N. Yocku, Kepala Suku Aluwakha Mathias Taime, Kepala Suku Kopeuw Enos Kopeuw, Kepala DP2KP Fredi Wally, Kabid Aset BPKAD Christ Wasanggai, dan Kabag Hukum Timotius Taime.
John Paul Kopeuw menyatakan komitmennya menghormati hasil mediasi. “Persoalan ini tetap dilanjutkan ke PN Jayapura. Kami tunggu hasil keputusan. Untuk sementara, tidak akan ada pemalangan sampai ada putusan,” pungkasnya.
(Yan Mofu)











