Berita Papua, Jayapura — Seorang oknum anggota Polres Jayapura diduga merusak handphone milik jurnalis media Jubi, Silpester Kasipka, saat meliput aksi demonstrasi damai KNPB di Jalan Ifar Gunung, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Senin (3/8/2026).
Peristiwa itu terjadi ketika Kasipka hendak mengambil gambar personel polisi yang sedang menarik seorang massa aksi untuk dinaikkan ke atas mobil Dalmas. Seorang oknum polisi kemudian memukul handphone miliknya hingga layar ponsel retak.
“Saya berusaha mengambil gambar (seorang massa aksi yang hendak dinaikkan ke mobil Dalmas) maka itu dia (oknum polisi) emosi dan merusak HP saya. Satu polisi saja (yang) larang saya ambil gambar lalu toki (pukul) HP saya pakai tangan,” kata Kasipka.
Meskipun Kasipka telah menjelaskan bahwa dirinya sedang menjalankan tugas liputan, oknum polisi tersebut tidak menggubrisnya.
“Yo tong (kita) tahu ko (kamu) kerja, tapi jangan terlalu berlebihan,” ucap Kasipka menirukan pernyataan oknum polisi tersebut.
Asosiasi Wartawan Papua (AWP) mengecam keras tindakan intimidasi dan perusakan alat kerja yang dialami jurnalis Jubi. Ketua AWP Elisa Sekenyap menyatakan tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum sekaligus bentuk kesewenang-wenangan aparat terhadap pekerja media.
“Jurnalis yang bersangkutan menjalankan tugas resmi dan menggunakan identitas pers yang jelas. Tindakan oknum polisi ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap undang-undang yang berlaku serta mengabaikan SOP penanganan aksi demo damai,” ujar Elisa dalam pernyataan resminya.
AWP menegaskan bahwa tugas aparat kepolisian adalah memberikan pengamanan, menjaga kelancaran lalu lintas, serta melindungi keselamatan demonstran dan masyarakat umum bukan mengintimidasi pekerja pers.
Redaksi Media Jubi turut mengecam tindakan oknum aparat Polres Jayapura tersebut. Pemimpin Redaksi Jubi Jean Bisay menekankan bahwa tindakan menghalangi kerja wartawan berpotensi dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Aparat keamanan seharusnya menjadi pelindung kerja jurnalistik di lapangan, bukan sebaliknya menjadi pihak yang menghambat atau merusak sarana kerja pers,” kata Jean Bisay.
Dalam pernyataan sikapnya, AWP menyampaikan empat tuntutan kepada kepolisian:
1. Mengecam dan mengutuk segala bentuk intimidasi, ancaman, perusakan alat kerja, serta upaya menghalang-halangi jurnalis Jubi.
2. Meminta Kapolres Jayapura dan Kapolda Papua mengusut tuntas oknum polisi yang diduga merusak dan mengintimidasi jurnalis Jubi serta memprosesnya sesuai hukum yang berlaku, termasuk kode etik kepolisian.
3. Mendesak agar proses hukum terhadap oknum anggota kepolisian dilakukan secara terbuka.
4. Menuntut penghentian segala bentuk tindakan sewenang-wenang aparat terhadap jurnalis.
Redaksi Jubi juga mendesak Polres Jayapura dan Polda Papua untuk menjamin pemulihan atau penggantian alat kerja jurnalis yang rusak serta mengevaluasi prosedur pengamanan di lapangan agar insiden serupa tidak terulang.
Menanggapi insiden tersebut, Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers, khususnya kepada korban dan jajaran redaksi Jubi.
“Saya sebagai Kapolres meminta permohonan maaf kepada media, kepada wartawan atas tindakan yang dilakukan oleh anggota saya. Saya tidak bisa membenarkan tindakan anggota saya,” kata Dionisius Helan.
Ia menyatakan insiden tersebut tidak dilakukan secara sengaja, namun tetap menjadi tanggung jawabnya sebagai pimpinan di Polres Jayapura.
“Saya tidak akan lari dari apa yang dilakukan anak buah saya, karena semua tindakan anggota adalah tanggung jawab saya sebagai Kapolres,” ujarnya.
Kapolres juga menyatakan Polres Jayapura akan memperbaiki pola komunikasi dengan insan pers agar kejadian serupa tidak terulang.
Namun Redaksi Jubi menilai permintaan maaf semata belum cukup tanpa disertai investigasi internal yang transparan terhadap anggota yang terlibat.
(Redaksi)











