Kabupaten Jayapura

Siagakan 600 Personil, Kapolres Jayapura: Tak Ada Izin Untuk Aksi Demo KNPB 3 Agustus

0
×

Siagakan 600 Personil, Kapolres Jayapura: Tak Ada Izin Untuk Aksi Demo KNPB 3 Agustus

Sebarkan artikel ini
Tampak Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan bersama para wartawan disela-sela coffee morning bersama insan pers di Obhe Reay May, Doyo Baru.

Berita Papua, Sentani — Polres Jayapura menggelar coffee morning bersama insan pers di Obhe Reay May, Doyo Baru, Jumat (31/7/2026). Dalam kesempatan itu, Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan menegaskan tidak akan memberikan izin terhadap rencana aksi unjuk rasa yang akan dilakukan Kelompok Nasional Papua Barat (KNPB) pada Senin (3/8/2026).

“Organisasi itu tidak tercatat dalam pemerintahan (Kesbangpol) atau pemerintah NKRI, jadi jangan dibesar-besarkan mereka,” tegas Dionisius. Kapolres menyatakan tidak mengakui KNPB sebagai organisasi resmi dan menilai aksi tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, Polres Jayapura menyiagakan sekitar 600 personel gabungan TNI-Polri di sejumlah titik strategis. Langkah ini mendapat dukungan Pemerintah Kabupaten Jayapura serta tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama setempat.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Satreskrim dalam pengungkapan kasus Curas, Curat, dan Curanmor (3C) pada Operasi Sikat Cartenz 2026. Operasi yang berlangsung 1 Juni hingga 15 Juli itu berhasil mengamankan puluhan tersangka di tiga wilayah hukum Polda Papua.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Axel Panggabean memaparkan perkembangan kasus kerusuhan Stadion Lukas Enembe yang terjadi usai pertandingan Persipura melawan Adyaksa FC pada 8 Mei 2026. Polres Jayapura telah menetapkan 15 orang tersangka dari 41 orang yang sebelumnya ditangkap.

Sepanjang Januari hingga Juli 2026, tercatat sekitar 178 tindak pidana di wilayah hukum Polres Jayapura dengan berbagai upaya penegakan hukum yang terus dilakukan.

Kasat Reskrim mengingatkan orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan gadget anak. Berdasarkan informasi Rakernis bersama Densus 88 AT Polri, terdapat modus kejahatan yang memanfaatkan permainan daring seperti Roblox, Free Fire, dan PUBG untuk memengaruhi atau merekrut anak-anak melakukan tindakan melawan hukum.

Kasat Resnarkoba AKP Bima Nugraha Putra memaparkan penerapan pendekatan Restorative Justice secara selektif terhadap penyalah guna narkotika pemakai pertama dengan barang bukti dalam batas ketentuan, melalui mekanisme rehabilitasi.

Melalui kegiatan ini, Polres Jayapura berharap sinergi dengan insan pers dapat terus terjalin untuk menghadirkan informasi yang akurat dan edukatif kepada masyarakat.

(Yan Mofu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *