BeritaPapua.co, Jayapura — Plh Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Mendagri tentang perpanjangan masa jabatan Penjabat Bupati Sarmi, Markus O Mansnembra dan Pj Walikota Jayapura, Frans Pekey.
Penyerahan SK tersebut berlangsung di lantai 9 kantor Gubernur Papua, Dok II, Kota Jayapura, Jumat (26/5) disaksikan Forkopimda Kabupaten Sarmi dan Kota Jayapura bersama seluruh Kepala OPD kedua pemerintahan tersebut.
Plh Gubernur Papua mengatakan, keputusan perpanjangan masa jabatan ini akan berlaku hingga 1 tahun kedepan sejak 27 Mei 2022 lalu.
Kata Ridwan, kepala daerah diberi tugas kewenangan dan larangan serta kewajiban sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah.
Ridwan menyebut, berdasarkan peraturan menteri nomor 4 tahun 2023 Pasal 16, penjabat dilarang untuk melakukan mutasi ASN, membatalkan perijinan dan atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
“Kemudian larangan lainnya yakni, membuat kebijakan tentang pemekaran yang dibuat pejabat yang bertentangan dengan yang dibuat pejabat sebelumnya. Serta membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. Beberapa poin larangan tersebut dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” bebernya.
Ridwan mengingatkan, agar meningkatkan koordinasi bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) untuk melakukan langkah-langkah konkrit dalam menjaga kestabilan harga, menjaga pasokan bahan pokok dan barang dan rapat teknis pengendalian inflasi.
“Untuk itu diharapkan penjabat bupati dan walikota diminta meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait guna dalam melakukan langkah nyata dalam penurunan stunting di wilayah kerjanya,” pintanya.
Mengawal implementasi UU No 2 tahun 2021 tentang perubahan ke 2 UU Otsus di provinsi Papua segera melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan Otonomi Khusus format baru sebagaimana amanat peraturan pemerintah.
Sebab kata Rumasukun, tugas dan fungsi pemerintah adalah memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik di sisi pembangunan pemberdayaan Kemasyarakatan dan pelayanan.
“Pesan saya kepada pejabat beserta semua jajaran untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, lebih responsif kepada kepentingan masyarakat, memperhatikan aspirasi masyarakat dan mewujud nyatakan harapan masyarakat,” imbuhnya.
(Renaldo Tulak)











