Pemerintahan

Sesuai PP 54 Pasal 4, Mendagri Tolak Sahkan Calon Anggota MRP Yang TMS

7
×

Sesuai PP 54 Pasal 4, Mendagri Tolak Sahkan Calon Anggota MRP Yang TMS

Sebarkan artikel ini
Foto bersama tokoh adat, calon anggota MRP serta Kepala Kesbangpol Papua Musa isir

BeritaPapua.co, Jayapura — Pasca pertemuan bersama antara sejumlah tokoh adat Papua wilayah Tabi-Saireri dengan Wakil Menteri Dalam Negeri Jhon Wempi Wetipo di Kantor Kemendagri Jalan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2023), dimana Tokoh Adat Tabi Daniel Toto, Karlos Sawaki mewakili LMA Waropen di Jayapura, Dewan Adat Suku Sentani Sekretaris DASS Eliab Ongge, Pemuda Adat diwakili Otniel Deda, dan beberapa calon Anggota Terpilih MRP Masa Jabatan 2023-2028 antara lain Franklin Demena, Irene Duwiri, Mina Numberi, Julius Ohee dan Raymond May setelah melakukan pertemuan dengan Wamendagri di Jakarta.

Kemudian pada Senin (14/8/2023) kemarin, berkesempatan menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada Kepala Kesbangpol Papua Musa Isir didampingi Sekretaris Panitia Pemilihan Calon Anggota MRP Oktovianus Sanda yang menerima dan berdialog dengan Calon Terpilih tersebut di Kantor Kesbangpol Papua, di Bucend Entrop, Jayapura Selatan.

Frangklin Demena mewakili Tim menyampaikan kepada Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua, Musa Isir bahwa Wakil Menteri Dalam Negeri RI menjelaskan bahwa Kewenangan Kementrian Dalam Negeri dilaksanakan berdasarkan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua yaitu :(1) Hasil pemilihan anggota MRP diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri untuk memperoleh pengesahan;(2) Pengesahan ditetapkan paling lambat 30 hari kerja sejak diterima usulan dari Gubernur.

Selanjutnya yang ke (3) Menteri Dalam Negeri tidak mengesahkan calon anggota MRP yang berdasarkan penelitian ternyata tidak memenuhi persyaratan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 (persyaratan);(4) Calon anggota MRP yang tidak disahkan berhak mengajukan keberatan selama 14 (empat belas) hari, sejak diterimanya surat penolakan; (5) Keberatan mendapat keputusan Menteri Dalam Negeri paling lama14 (empat belas) hari sejak diterimanya, keberatan dan keputusan tersebut bersifat final dan mengikat; (6). Apabila keberatan tidak mendapat persetujuan, Menteri Dalam Negeri mengembalikan usulan kepada Gubernur untuk kemudian mengajukan calon lain.

Dengan demikian, kewenangan Mendagri adalah memberikan pengesahan atas hasil pemilihan yang telah ditetapkan dan diputuskan oleh Gubernur. Lebih Lanjut Frangklin menambahkan bahwa dari catatan Kemendagri, Pemerintah telah melakukan asistensi dan pendampingan untuk penyelesaian proses seleksi anggota MRP, dimana pada tanggal 21 Juni 2023 dilakukan rapat asistensi yang dihadiri Kepala Badan Kesbangpol 6 provinsi di Tanah Papua; sehingga melalui pertemuan dengan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua pada hari ini dapat ditindaklanjuti kesepakatan yang telah buat bersama.

Atas penyampaian laporan dari Tim yang telah bertemu Wamendagri, Musa Isir berjanji akan melaporkan kepada Plh Gubernur Papua dan selanjutnya, meminta arahan untuk berkordinasi lebih lanjut dengan Kemendagri dalam rangka mempercepat pengesahan dan pelantikan anggota MRP Periode 2023-2028.

(Roy Hamadi)