Berita Papua, Jayapura — Ketua KPU Papua, Diana Simbiak, secara tegas mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh klaim kemenangan dari 2 pasangan calon Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Papua yang beredar. Ia meminta agar menunggu hasil resmi rekapitulasi suara yang sah.
“Masyarakat tidak perlu terpengaruh dengan berbagai klaim yang beredar. KPU adalah lembaga yang secara hukum berwenang menyampaikan hasil resmi pemilu. Setelah rekapitulasi dari 1 kota dan 8 kabupaten selesai, baru kita akan menetapkan siapa yang memperoleh suara terbanyak,” tegasnya usai membuka pleno terbuka untuk rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara PSU, Sabtu (9/8/2025).
Simbiak menjelaskan, proses rekapitulasi suara masih berjalan secara bertahap.
“Rekapitulasi di tingkat TPS dilaksanakan pada 7-8 Agustus, pengumuman hasil TPS pada 7-11 Agustus, dan rekapitulasi di tingkat distrik pada 7-13 Agustus. Sementara itu, rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota berlangsung pada 8-13 Agustus, dan di tingkat provinsi dijadwalkan pada 9-15 Agustus.”
“Kami menyayangkan klaim kemenangan yang beredar berdasarkan lembaga survei. Hal ini membuat masyarakat bingung. KPU memiliki kewenangan sah untuk menetapkan hasil akhir,” ujarnya.
Namun Simbiak menegaskan, klaim dari pihak mana pun tidak dapat dijadikan patokan.
“Masyarakat harus bersabar. Hasil sah hanya akan dikeluarkan KPU setelah proses rekapitulasi selesai,” katanya.
Diketahui, Pasangan Mari-Yo, pada Kamis malam (7/8) berdasarkan hitungan Lembaga survei Indikator Politik Indonesia hitung cepat (Quick Count) mengklaim kemenangan sebesar 50.71% suara dari pasang BTM-CK yang hanya memperoleh 49.29% suara.
Sedangkan pasangan BTM-CK pada Jumat malam (8/8) mengklaim kemenangan berdasarkan badan data mereka unggul sebesar 50,72% dari pasangan Mari-Yo yang hanya memperoleh 49,28%.
Kedua Paslon ini pemenangan sama-sama mengklaim bahwa memenangkan PSU Pilkada Papua, padahal KPU belum mengumumkan hasil rekapitulasi suara.
(Renaldo Tulak)