Berita Papua, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan mengumumkan hasil akhir sengketa Pilkada Gubernur Papua 2024 pada hari ini, Rabu (17/9/2025).
Keputusan ini akan menentukan siapa yang akan memimpin Provinsi Papua untuk periode 2025-2030 di antara 2 pasangan calon yang bersengketa.
2 pasangan calon yang menunggu putusan MK adalah pasangan nomor urut 02 Mathius Derek Fakhiri-Aryoko Rumaropen (MDF-AR) dan Benhur Tomi Mano-Costan Karma (BTM-CK). Kedua paslon telah mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pilkada Papua yang diselenggarakan tahun lalu.
Ramses Wally, Tokoh Adat Tabi dan Suku Sentani sekaligus Yo Ondofolo Kampung Babrongko, menyerukan kepada seluruh masyarakat Papua untuk menerima keputusan MK dengan lapang dada. Pernyataan ini disampaikannya melalui sambungan telepon dari Hotel Lume’os, Jalan Cempaka Putih Raya, Jakarta Pusat.
“Perjuangan kedua pasangan calon telah tertampung di Mahkamah Konstitusi, dan MK akan memutuskan hari ini siapa yang akan keluar sebagai pemenangnya,” kata Ramses Wally kepada Berita Papua.
Ramses menegaskan bahwa putusan MK merupakan keputusan yang mulia dan tidak dapat digugat oleh siapapun.
“Keputusan MK juga adalah keputusan Tuhan. Mahkamah Konstitusi sebagai hakim juga adalah wakil Tuhan di dunia ini,” ungkapnya.
Tokoh adat asal Sentani ini berharap seluruh masyarakat Papua, baik dari kelompok Tabi maupun Saireri, dapat bersatu setelah putusan MK diumumkan.
Ia juga mengajak semua tim sukses dari kedua pasangan calon untuk menerima hasil dengan jiwa besar.
“Bagi seluruh masyarakat Papua dan semua tim sukses, mari kita terima hasil keputusan MK karena keempat calon ini adalah putra terbaik Papua. Siapa yang keluar sebagai pemenang, itulah gubernur kita untuk periode 2025-2030,” tegas Ramses.
Ia juga menyerukan agar semua pihak melupakan perbedaan dan mengakhiri saling mengolok setelah putusan diumumkan.
“Setelah mendengar keputusan MK, kita semua bergandengan tangan sebagai masyarakat Papua untuk membangun tanah Papua di lima tahun ke depan,” tambahnya.
Menurut informasi yang dihimpun, MK akan memulai sidang pengumuman putusan pada pukul 11.00 WIB atau pukul 13.00 WIT. Keputusan ini dinanti-nantikan oleh seluruh masyarakat Papua setelah proses sengketa yang berlangsung selama beberapa bulan.
Putusan MK tersebut akan menjadi final dan mengikat, sehingga siapapun yang ditetapkan sebagai pemenang akan resmi menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua untuk masa jabatan 2025-2030.
(Yan Mofu)











