Berita Papua, Jayapura — Partai Hanura secara resmi membuka pendaftaran bakal calon ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Provinsi Papua periode 2025-2030.
Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Sekretariat DPD setempat pada Senin (8/9/2025).
Jimmy A Hegemur, Sekretaris DPD Partai Hanura Papua yang mewakili Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPD Benny Rhamdani, menjelaskan bahwa Musyawarah Daerah (Musda) yang awalnya dijadwalkan berlangsung antara Mei hingga Agustus 2025, terpaksa diundur. Penundaan ini dilakukan menyusul penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Papua.
“Kami undurkan sehingga dilaksanakan pada bulan September ini,” ujar Hegemur.
Sementara itu, Ketua Panitia Musda, Rikardus Faroka, memaparkan bahwa Musda ke-4 Partai Hanura Papua akan digelar pada 27 September 2025 di Jayapura. Faroka menekankan bahwa pembukaan pendaftaran bakal calon ketua merupakan amanat organisasi dan langkah prosedural yang wajib dipenuhi.
“Kita harus membuka pendaftaran bagi bakal calon ketua Partai Hanura. Pendaftaran ini kita buka untuk umum bagi masyarakat Indonesia yang ada di Provinsi Papua yang berminat,” ajaknya. Ia mengundang semua pihak untuk berpartisipasi.
Pendaftaran bakal calon dibuka dari tanggal 5 hingga 15 September 2025 di Kantor DPD Partai Hanura Papua, Jalan SPG Taruna Bhakti Warna, Kota Jayapura. Faroga mengungkapkan, hingga hari ini, Senin (8/9), belum ada satu pun calon yang mendaftar secara fisik. Namun, panitia telah menerima komunikasi dari lima orang yang berminat.
“Mereka belum datang ke sekretariat untuk mendaftar. Kemungkinan akan datang di hari besok,” imbuhnya.
Sekretaris Panitia Musda, Abdul Aziz Kilkoda, menyampaikan landasan hukum terkait pelaksanaan Musda ke-4 Hanura Provinsi Papua.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Hanura Pasal 28 Ayat 1 yang menyatakan Musyawarah Daerah adalah pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat provinsi yang diselenggarakan sekali dalam 5 tahun.
“Karena periodesasi DPD Partai Hanura Provinsi Papua 2020-2025 telah berakhir, maka amanat itu akan kami laksanakan,” tegas Kilkoda.
Dia juga menyebutkan dasar pelaksanaan Musda adalah Surat Instruksi Ketua Umum DPP Partai Hanura Nomor 02/Ketum/V/2025 dan Peraturan Organisasi Nomor PO 08 DPP Hanura/V/2025.
Kilkoda menambahkan, konferensi pers baru dapat dilaksanakan pada hari ini setelah sebelumnya tertunda karena kondisi teknis dan gangguan Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat).
“Untuk itu kepada bapak dan ibu yang ada di provinsi Papua yang ingin mendaftarkan diri… pendaftaran sudah kami buka,” pungkasnya.
(Renaldo Tulak)











