Politik

Tokoh Adat Tolak Usulan Pergantian Ketua DPRK Jayapura

0
×

Tokoh Adat Tolak Usulan Pergantian Ketua DPRK Jayapura

Sebarkan artikel ini
Tampak tokoh masyarakat adat saat melakukan konferensi pers di Sentani, Kabupaten Jayapura.

Berita Papua, Sentani — Sejumlah tokoh adat di Kabupaten Jayapura menolak usulan pergantian Ketua DPR Kabupaten Jayapura yang saat ini dijabat oleh Ruddy Bukanaung.

Penolakan tersebut disampaikan para perwakilan Dewan Adat Suku (DAS) di Kabupaten Jayapura melalui konferensi pers pada Kamis (12/3/2026) malam.

Wakil Ketua Dewan Adat Suku Sentani (DASS), Ramses Wally mengatakan, surat rekomendasi yang diusulkan Wakil Ketua III DPRK Jayapura Nelson Yohosua Ondi, untuk mengganti Ketua DPRK Jayapura tidak memiliki dasar kewenangan.

Menurutnya, jabatan Ketua DPR Kabupaten Jayapura saat ini diperoleh melalui mekanisme Pemilihan Umum (Pemilu) dengan perolehan suara terbanyak, sehingga tidak dapat diganti melalui rekomendasi dari pihak yang tidak memiliki kewenangan.

“Saudara Nelson Ondi tidak punya kapasitas maupun hak untuk mengusulkan pergantian ketua DPR,” tegasnya

Dikatakan, surat rekomendasi yang ditujukan kepada pimpinan DPW Partai NasDem tersebut salah alamat dan seharusnya ditarik kembali.

Ramses juga bilang bahwa pihaknya bersama sembilan (9) Dewan Adat Suku di Kabupaten Jayapura berencana melayangkan surat pernyataan resmi kepada pihak-pihak yang berwenang terkait polemik yang terjadi saat ini

“Selain surat tertulis, ada pernyataan bersama secara lisan dari sembilan Dewan Adat yang disampaikan pada esok hari,” ujarnya

Ditempat yang sama, Sekretaris Dewan Adat Suku (DAS) Demutru, Bernardus Iwong, mengatakan polemik pergantian Ketua DPRK telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Oleh sebab itu, pimpinan partai politik, serta Badan Kehormatan (BK) DPR Kabupaten Jayapura, untuk memperjelas dinamika yang terjadi agar tidak menimbulkan kegaduhan yan berkepanjangan

“Secara kelembagaan ada dewan kehormatan yang dapat menegaskan duduk persoalannya,” jelas Bernadus

Menurutnya, saat ini pembangunan di Kabupaten Jayapura sedang berjalan baik sehingga situasi politik di DPRK seharusnya tidak mengganggu stabilitas daerah.

“Kami menegaskan bahwa Ketua DPR tetap dijabat Rudy Bukanaung sampai masa jabatannya selesai,” ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan Ketua Dewan Adat Suku (DAS) Demutru Namblong, Yosef Hembring. Ia menilai tidak ada alasan, untuk mengganti Ketua DPRK Jayapura di tengah situasi pemerintahan daerah yang berjalan stabil.

“Yang ada sekarang biarkan berjalan sampai masa jabatannya selesai,” katanya.

Ia menambahkan bahwa masyarakat adat tetap mendukung kepemimpinan Ruddy Bukanaung sebagai Ketua DPR Kabupaten Jayapura hingga akhir masa jabatan.

Para tokoh adat juga menegaskan bahwa keberadaan sembilan (9) Dewan Adat Suku di Kabupaten Jayapura memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Daerah Nomor 8 tentang eksistensi masyarakat adat serta Surat Keputusan Nomor 315 tentang pembentukan sembilan Dewan Adat dan SK Nomor 319 mengenai pemberian insentif bagi masyarakat adat.

Mereka menilai langkah Nelson Yohosua Ondi yang mengusulkan pergantian Ketua DPRK Jayapura merupakan tindakan yang melampaui kewenangan, karena statusnya sebagai anggota DPRK melalui mekanisme pengangkatan.

“Kalau diangkat sebagai anggota DPR, kewenangannya juga ada batasnya. Tidak bisa mengusulkan pergantian ketua DPR yang dipilih langsung oleh rakyat,” kata Ramses Wally.

Para tokoh adat juga meminta Badan Kehormatan (BK) DPR Kabupaten Jayapura segera memanggil pihak terkait, untuk melakukan klarifikasi dan menyelesaikan persoalan tersebut demi menjaga wibawa lembaga DPR.

“Kami minta Badan Kehormatan DPR agar segera turun tangan. Surat rekomendasi itu harus ditarik kembali dan yang bersangkutan harus meminta maaf demi menjaga kehormatan lembaga legislatif,” ujarnya. (*)

(Engel Wally)