Berita Papua, Jayapura — Polemik pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga sisa masa jabatan 2025–2030 kembali memanas. Kuasa hukum bakal calon wakil bupati Nduga, Maniap Kogoya, menilai seluruh tahapan seleksi yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) DPRK Nduga cacat hukum dan tidak sesuai prosedur.
Tim hukum mengancam akan melaporkan dugaan unsur pidana serta kerugian keuangan negara jika penetapan calon tetap dipaksakan.
Pernyataan tegas itu disampaikan Aloysius Renwarin selaku kuasa hukum Maniap Kogoya dalam konferensi pers di kantor Law Firm Aloysius Renwarin & Partners, Jayapura, Sabtu (4/7/2026).
Aloysius Renwarin menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses verifikasi yang dilakukan Pansus DPRK Nduga. Menurutnya, sejak tahap awal seleksi, prosedur yang dijalankan tidak sesuai aturan yang berlaku.
“Mulai tahap pertama, seleksi calon itu, persyaratan yang mudah harus diserahkan. Kalau misalnya, surat pengunduran diri dari anggota DPR, ternyata surat yang dipakai adalah surat keterangan. Tidak bisa digunakan surat keterangan sebagai alat bukti,” ujar Aloysius.
Ia menegaskan bahwa tahapan seleksi yang dilakukan baik oleh KPU maupun DPR tetap cacat hukum.
“Surat dari Mendagri maupun provinsi Pegunungan sudah jelas mengarahkan untuk ditinjau kembali seleksinya. Dan itu tidak dilakukan oleh pihak DPR,” tegasnya.
Bakal calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya, dalam kesempatan yang sama menekankan bahwa dirinya hingga saat ini masih berstatus sebagai bakal calon, bukan calon definitif. Ia menyoroti proses verifikasi yang tidak transparan.
“Saya tidak sampaikan calon, tapi saya masih prinsipnya bakal calon, bukan calon. Karena waktu verifikasi tanggal 13 tidak transparan dari Ketua Pansus,” ujar Maniap.
Ia mempertanyakan mengapa proses verifikasi tidak dilakukan secara terbuka.
“Ketua bakal calon itu punya persyaratan atau dokumen harus dinatakan, yang mana yang memenuhi syarat, yang mana yang tidak memenuhi syarat. Tetapi waktu itu tidak melakukan verifikasi baik,” keluhnya.
Kuasa hukum juga menyoroti kinerja partai politik pengusung, khususnya Partai Demokrat yang disebut gagal mempertahankan pencalonan Maniap Kogoya dalam lobi-lobi politik.
“Partai Demokrat yang seharusnya all out 100% harus dukung Pak Maniap Kogoya. Juga partai-partai pendukung lain, misalnya NASDEM. Ternyata mereka sendiri tidak serius,” kata Aloysius.
Bahkan, tim kuasa hukum mengancam akan melaporkan lima anggota DPRK Nduga dari Partai Demokrat ke DPP Partai Demokrat Pusat untuk meminta sanksi pemberhentian.
“Kami akan melaporkan kinerja mereka ini ke DPP Pusat untuk mereka dikasih sanksi, yang paling berat diberhentikan. Karena gagal dalam teori politik, mereka tidak mengusung calon secara baik,” tegasnya.
Aloysius mengingatkan bahwa proses penetapan yang dipaksakan berpotensi memicu konflik di Kabupaten Nduga. Ia meminta Bupati dan Ketua DPRK Nduga mempertimbangkan aspek sosial budaya di samping aspek hukum.
“Kami tidak mau sebuah keputusan negara yang mengakibatkan konflik di Nduga. Harus Bupati secara geli mempertimbangkan termasuk Ketua DPR Nduga. Tidak bisa anggota DPR Kabupaten Nduga bersama sekretarisnya menetapkan dengan kepentingan 25 anggota DPR Nduga. Tapi juga kepentingan rakyat,” ujarnya.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum mengancam akan membuka laporan pidana jika proses penetapan tetap dilanjutkan.
“Kami juga akan memantau dan membuat laporan mengenai unsur pidana. Apa yang kita lihat dalam tahapan-tahapan ini melanggar hukum pidana, kita akan lihat. Juga kita akan lihat penggunaan keuangan negara,” kata Aloysius.
Ia menyebut telah menerima banyak catatan dari anggota DPR maupun masyarakat mengenai dugaan penggunaan keuangan negara yang tidak sesuai prosedur dalam proses pemilihan ini.
“Laporan pidana pastilah ke pihak kepolisian, kejaksaan, maupun KPK. Karena kerugian negara ini harus diletakkan, tidak bisa kita tutup sebelah mata,” pungkasnya.
Proses pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga dimulai setelah Bupati Yoas Beon mengusulkan 2 nama bakal calon, yaitu Maniap Kogoya dari Partai Demokrat dan Paulus Ubruangge dari PAN, pada 30 Januari 2026. Pemilihan oleh 25 anggota DPRK Nduga digelar pada 16 Maret 2026 dengan hasil Maniap Kogoya memperoleh 12 suara sementara Paulus Ubruangge unggul dengan 13 suara.
Namun, hasil tersebut diskors karena adanya dinamika sosial dan kekhawatiran masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, Pansus DPRK Nduga belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan verifikasi ulang yang disampaikan Maniap Kogoya.
(Renaldo Tulak)











