Berita

Mahasiswa Tolikara Desak Kapolri Copot Oknum Polisi Penembak Elki Unungga di Bokondini

0
×

Mahasiswa Tolikara Desak Kapolri Copot Oknum Polisi Penembak Elki Unungga di Bokondini

Sebarkan artikel ini
Tampak mahasiswa Tolikara menggelar Konferensi Pers di Sentani terkait penembakan terhadap Elki Unungga di Bokondini Tolikara.

Berita Papua , Sentani — Kematian Elki Unungga (20) akibat tembakan aparat di Distrik Bokondini, Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan, terus berbuntut.

Ikatan Pelajar Mahasiswa/i Bogoga (IPMB) se-Kota Studi Jayapura secara tegas mendesak Kapolri mencopot oknum polisi pelaku penembakan serta meminta persidangan digelar di Pengadilan Negeri Wamena, Jayawijaya.

Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jalan Pos 7 Sentani, Kabupaten Jayapura, pada Selasa (21/4/2026).

Insiden penembakan terjadi pada 13 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIT di Distrik Bokondini, Tolikara. Saat itu, warga sedang berduka atas meninggalnya seorang tokoh masyarakat sehingga situasi dalam kondisi tidak kondusif. Dalam momen tersebut, Elki Unungga tertembak dan tewas.

Ketua Gerakan Muda Kiara Papua Pegunungan, Yunus Penggu, mengutuk keras tindakan aparat yang dinilainya melampaui wewenang.

“Kami mengutuk keras tindakan penembakan terhadap warga sipil yang tidak bersalah. Ini pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia,” kata Yunus di hadapan wartawan.

Ia menyayangkan sikap aparat kepolisian yang justru melakukan penembakan, bukannya menenangkan situasi. “Polisi sudah lama bertugas di sana dan masyarakat mengenal mereka. Seharusnya hadir untuk menenangkan situasi, bukan melakukan penembakan yang berujung pada jatuhnya korban jiwa,” ujarnya.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan IPMB se-Kota Studi Jayapura, terdapat tujuh tuntutan utama:

1. Memecat oknum polisi pelaku penembakan.

2. Memproses hukum secara transparan.

3. Mengevaluasi total Polsek Bokondini.

4. Kapolres Tolikara dan Bupati Tolikara William Mandik turun tangan mengawasi kasus ini.

5. Polda Papua mempercepat pengungkapan kasus.

6. Persidangan digelar di PN Wamena, bukan di luar Papua.

7. Denda adat yang telah disepakati pada 18 April 2026 tidak menggugurkan proses pidana.

Koordinator lapangan IPMB, Yokis Enombere, menegaskan pentingnya persidangan yang dapat diawasi publik.

“Proses adat sudah berjalan, tetapi proses hukum juga harus berjalan secara transparan dan adil. Kami minta persidangan dilakukan di Wamena, tidak di luar Papua, agar prosesnya terbuka dan bisa dipantau masyarakat,” ujar Yokis.

IPMB juga menyoroti oknum anggota polisi yang beraktivitas di luar tugas pokok, seperti berdagang di tengah masyarakat. Mereka mengingatkan bahwa tugas utama polisi adalah melindungi dan mengayomi masyarakat.

Yokis Enombere memperingatkan bahwa jika 7 tuntutan tersebut tidak direalisasikan, pihaknya akan melakukan mobilisasi massa besar-besaran untuk menuntut keadilan.

Mahasiswa mengaku telah mengantongi sejumlah bukti terkait insiden penembakan tersebut dan meminta aparat segera menindaklanjuti secara serius.

(Yan Mofu)