Ekonomi

BI Papua Gelar Penukaran Uang Tidak Layak Edar di Wilayah 3T, Jangkau 16 Kabupaten di 4 Provinsi

0
×

BI Papua Gelar Penukaran Uang Tidak Layak Edar di Wilayah 3T, Jangkau 16 Kabupaten di 4 Provinsi

Sebarkan artikel ini
Tampak Pegawai Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua sedang melayani masyarakat melakukan penukaran uang tidak layak edar. (Ist)

Berita Papua, Jayapura — Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Papua terus memperkuat kedaulatan Rupiah dengan menghadirkan layanan Kas Keliling Luar Kota (KKLK) ke wilayah terdepan, terluar, dan terpencil (3T).

Sepanjang April hingga September 2026, BI Papua telah melaksanakan 25 kali layanan KKLK yang menjangkau 16 kabupaten di empat provinsi, yakni Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Clean Money Policy Bank Indonesia, yang bertujuan memastikan ketersediaan uang Rupiah dalam jumlah cukup, pecahan sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi layak edar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kondisi geografis yang menantang bukan alasan untuk tidak hadir. Masyarakat di pegunungan, pesisir, hingga pulau-pulau terluar Papua berhak memperoleh Rupiah dengan kualitas yang sama dengan masyarakat di perkotaan. Karena itu, kami terus hadir langsung di distrik-distrik, sejauh dan seberat apa pun medannya,” ujar Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua, Warsono, dalam keterangan resminya, Kamis (15/10/2026).

Tingginya antusiasme masyarakat terhadap layanan ini tercermin dari banyaknya penukaran uang tidak layak edar (UTLE). 3 wilayah dengan penukaran UTLE terbanyak sepanjang periode tersebut adalah Kota Ilaga, Kabupaten Puncak (113.882 lembar); Sorendiweri, Kabupaten Supiori (109.654 lembar); dan Mindiptana, Kabupaten Boven Digoel (106.585 lembar).

BI Papua mengidentifikasi sejumlah faktor yang menyebabkan tingginya angka UTLE di wilayah pedalaman. Selain terbatasnya pasokan uang baru di perbankan setempat, tingkat kelembapan udara yang tinggi serta kebiasaan masyarakat dalam menyimpan dan memperlakukan uang tunai turut mempercepat kerusakan fisik uang.

Selama periode April–September 2026, layanan KKLK di wilayah kerja KPwBI Provinsi Papua tersebar di empat provinsi dengan rincian sebagai berikut:

* Provinsi Papua (10 kali): Kabupaten Keerom (Distrik Skanto dan Waris), Kabupaten Mamberamo Raya (Distrik Mamberamo Hulu, Burmeso, dan Mamberamo Hilir), Kabupaten Supiori (Distrik Biak Barat, Supiori Selatan, Supiori Utara, dan Kepulauan Aruri), serta Kabupaten Waropen (Distrik Masirei).

* Provinsi Papua Pegunungan (4 kali): Kabupaten Pegunungan Bintang (Distrik Oksibil), Kabupaten Lanny Jaya (Distrik Tiom), Kabupaten Tolikara (Distrik Karubaga), dan Kabupaten Mamberamo Tengah (Distrik Kobakma).

* Provinsi Papua Selatan (6 kali): Kabupaten Boven Digoel (Distrik Mandobo dan Mindiptana), Kabupaten Asmat (Distrik Agats dan Sawa-erma), serta Kabupaten Mappi (Distrik Oba dan Citak Mitak).

* Provinsi Papua Tengah (5 kali): Kabupaten Puncak (Distrik Ilaga), Kabupaten Puncak Jaya (Distrik Mulia), Kabupaten Paniai (Distrik Paniai Timur), Kabupaten Deiyai (Distrik Tigi), serta Kabupaten Mimika (Distrik Mimika Barat).

Untuk menjangkau wilayah dengan kondisi geografis yang beragam, BI Papua memanfaatkan berbagai moda transportasi. Jalur udara digunakan untuk menembus kawasan pegunungan, jalur darat untuk distrik yang terhubung jaringan jalan, serta jalur laut dan sungai untuk mencapai wilayah pesisir, kepulauan, dan pedalaman.

Pada 2026, BI Papua juga menerapkan pola rute multimoda dengan menjadikan Bandara Mozes Kilangin, Timika, sebagai bandara penghubung (hub) menuju titik-titik layanan di Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan. Pola ini diklaim mampu mempersingkat waktu terbang pesawat perintis, menekan biaya operasional, sekaligus meningkatkan keselamatan tim.

Ke depan, BI Papua berkomitmen memperluas jangkauan layanan kas melalui sinergi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, dan perbankan. Tujuannya memastikan Rupiah hadir hingga seluruh pelosok, termasuk wilayah 3T.

BI Papua juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa merawat Rupiah dengan menerapkan prinsip 5J: Jangan dilipat, Jangan dicoret, Jangan distapler, Jangan diremas, dan Jangan dibasahi.

Selain itu, masyarakat diajak berbelanja secara bijak sesuai kebutuhan agar stabilitas harga tetap terjaga. Ketersediaan uang tunai yang memadai, akselerasi pembayaran digital, serta peran aktif masyarakat dalam bertransaksi secara bijak diharapkan dapat memperkuat kelancaran sistem pembayaran di Provinsi Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

(Renaldo Tulak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *