Karubaga, BeritaPapua.co — Pandemi Covid-19 yang melanda Dunia termasuk Indonesia hingga sampai daerah, membuat suasana keprihatinan yang sangat mencekam oleh karena seluruh kebebasan kita dibatasi dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal ini juga berdampak kepada roda Pemerintahan dan Pembangunan yang tidak berjalan baik, bahkan perekonomian menjadi lesuh oleh karena pergerakan barang dan manusia dibatasi dan imbasnya adalah pendapatan masyarakat menurun.
Dengan menurunnya pendapatan masyarakat,maka peran pemerintah sangat dibutuhkan. Oleh karena itu dengan adanya Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tolikara sudah banyak membantu masyarakat baik pencegahan Covid-19 maupun pemberian sembako kepada masyarakat yang terdampak Covid-19,walaupun kurang maksimal tetapi Kabupaten Tolikara masuk dalam zona hijau atau daerah yang tergolong bebas Covid-19.
Hal tersebut ditegaskan Bupati Tolikara Usman Wanimbo dalam sambutannya yang dibacakan Kapolres Tolikara AKBP Leonard akobiarek saat menerima Apel gabungan ASN dan TNI-POLRI Tolikara yang digelar di halaman Kantor Bupati Tolikara di Karubaga, Senin pagi (06/07/2020) kemarin.
Dikatakannya semua ini tercipta dengan adanya dukungan dan kerjasama yang baik dari semua komponen masyarakat yang dengan sadar menjaga kesehatan melalui kepatuhan terhadap protokoler kesehatan yang telah dicanangkan oleh pemerintah melalui Tim Gugus Tugas Covid-19.
“Tolikara tergolong salah satu daerah di Papua bebas dari Pandemi Covid-19 bukan berarti kita bebas seperti dulu,tetapi kebebasan kita beraktifitas saat ini harus dibarengi oleh ketentuan yang berlaku agar Tolikara tetap sehat dalam situasi New Normal atau Tatanan Hidup Baru,” ujarnya.
Untuk mengejar ketertinggalan kita selama diberlakukannya PSBB, maka pemerintah segera akan aktif bekerja. Oleh karena itu diharapkan seluruh Pejabat dan ASN Pemkab Tolikara agar segera kembali bertugas seperti sedia kala.
Menurut Bupati Tolikara Usman G Wanimbo selaku Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Tòlikara, mengingat belum ada kepastian sampai kapan berakhirnya wabah ini. Karena itu perlu dilakukan penyesuaian ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama untuk sistem kerja Aparatur Sipil Negara ASN. Antara lain pada Peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah, karena pada ketentuan tersebut diatur mengenai lokasi dan jam kerja yang harus di patuhi oleh Pegawai Negeri Sipil.
“beberapa pekan lalu Gubernur Papua sudah megeluarkan surat edaran sebagai panduan umum bagi Kabupaten untuk terapkan protokol kesehatan,” pintanya.
Menurutnya surat edaran bagi sistem kerja ASN tetap merujuk pada pokok-pokok yang sudah menjadi keputusan Gugus Tugas, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Seperti ASN tetap pakai masker, menjaga jarak, tata ruang kerja diatur berjarak semeter dan menyediakan hand sanitizer dan siapkan tadon air untuk cuci tangan di depan Kantor Organisasi Perangkat Daerah OPD masing – masing”. TegasNya.
Dikatakannya paradigma new normal dalam pelaksanaan sistem kerja ASN dapat difokuskan pada beberapa hal. Yakni disebut dengan FWA atau Flexible Working Arrangement.
Dalam FWA ini, pengaturan sistem kerja pegawai ASN dengan memberikan fleksibilitas dalam hal pengaturan jam kerja dan lokasi bekerja, dapat berpengaruh terhadap fleksibilitas waktu, fleksibilitas tempat dan fleksibilitas jumlah pekerjaan.
“Tentunya dengan tetap memperhatikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif,” jelasnya.
Dalam penerapan FWA, maka dibutuhkan infrastruktur penunjang. Seperti pemanfaatan teknologi atau menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dengan beberapa aplikasi yang perlu segera disiapkan.
Adapun aplikasinya seperti, layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik seperti aplikasi e-office, aplikasi perencanaan dan lain-lainnya. Aplikasi komunikasi dan kolaborasi melalui video web conference, email, aplikasi pendukung lainnya seperti penyimpanan melalui cloud storage.
Selain itu Tim Gugus Tugas Covid-19 memperketat aturan bagi setiap warga yang akan masuk dan keluar dari dan ke Kabupaten Tolikara. Termasuk warga yang tidak melaksanakan secara disiplin protokol kesehatan kita berikan sagsi penegakan disiplin bagi warga kita yang tidak disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Sehingga ada efek jera guna meningkatkan kesadaran masyarakat kita untuk selalu disiplin patuhi protokol kesehatan. Di Kabupaten Tolikara saat ini masih masuk ke dalam wilayah zona hijau maka yang harus difokuskan adalah warga yang mendatangi daerah Tolikara dari luar,disarankan agar warga yang datang dari zona merah agar dikaji untuk membawa surat sehat serta membawa hasil rapid test terakhir (satu minggu terakhir). Surat sehat serta hasil rapid test tersebut merupakan jaminan bagi warga yang mendatangi daerah Tolikara.
“Hal lainnya adalah pelaksanaan tracing bagi warga yang terdeteksi terpapar covid-19. Dengan siapa saja warga tersebut melakukan kontak atau pertemuan untuk segera melakukan isolasi. Berikutnya penerapan phsyical distancing di tempat umum ataupun di tempat ibadah yang harus mutlak dilaksanakan,” imbuhnya.
Diingatkanpula semua pengusaha dan pedagang di Tolikara untuk mematuhi protokol kesehatan cegah virus corona di tempat usaha masing-masing. Salah satunya adalah kewajiban bagi pelayan dan pembeli untuk menggunakan masker dan keharusan menyediakan alat cuci tangan di tempat usaha. Bila hal tersebut tidak dipenuhi oleh pengelola maka mereka diberi sanksi berat berupa pencabutan izin usaha.
“semua pengusaha nantinya akan kita ingatkan satu hingga tiga kali. Jika mereka tidak mematuhinya maka izin usaha yang bersangkutan akan dicabut,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tolikara sangat serius melakukan upaya pencegahan penyebaran wabah virus corona, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan. Sesuai data Tim Gugus Tugas Covid-19 Tolikara bahwa Orang Dalam Pantauan ODP masih tinggi karena orang yang mendatangi Daerah Tolikara dari luar daerah cukup tinggi. Karena itu diminta kepada semua pihak untuk sama-sama menjaga diri, keluarga, dan masyarakat umum, dari penyebaran wabah corona,” katanya.
Dihimbau semua pihak seperti pengusaha dan pedagang serta pemilik rumah penginapan, apabila menemui orang masuk daerah Tolikara tidak mematuhi protokol kesehatan untuk dilaporkan kepada tim gugus tugas agar supaya bisa ditangani segera.
(Red)











