Kesehatan

Menanti 4 Tahun, Nakes RSUD Abepura Kembali Datangi Kantor Gubernur Pertanyakan Insentif Covid

1
×

Menanti 4 Tahun, Nakes RSUD Abepura Kembali Datangi Kantor Gubernur Pertanyakan Insentif Covid

Sebarkan artikel ini
IMG 20230614 WA0219
Tampak Sejumlah Tenaga Kesehatan Didepan Kantor Gubernur Papua

BeritaPapua.co, Jayapura — Sejumlah tenaga Kesehatan (Nakes) RSUD Abepura kembali mendatangi kantor gubernur Papua Rabu siang (14/6) guna mempertanyakan 4 tahun insentif Covid belum juga dibayarkan.

Dengan membawa sebuah spanduk bertuliskan “BAPAK PRESIDEN Tolong Kami Nakes RSUD Abepura Pembayaran Insentif Covid bulan Juli – Desember 2020, bulan Oktobder – Desember 2021 dan bulan Januari – Desember 2022 BELUM TERBAYARKAN.”

Kuasa hukum dari LBH Papua, Aris Howay menjelaskan kedatangan mereka ke Kantor Gubernur terkait dengan surat audiensi yang sudah dilayangkan ke Sekda Papua.

“Surat audiensi ini kami masukkan ke Sekda, karena berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 17 bahwa anggaran insentif covid dibayarkan melalui APBD yaitu BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) atau SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan),” terangnya.

Atas dasar inilah para nakes melalui LBH Papua melayangkan surat ke Pemprov Papua. Dikarenakan beberapa surat yang sudah dilayangkan ke Menkumham dan BPBD itu besaran dana yang sudah dicairkan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Papua sebesar Rp. 10 milyar.

“Dari Kementerian Hukum dan HAM hasil klarifikasi mereka ke RSUD Abepura. Itu dana yang sudah cair sebesar Rp. 15 milyar. Yang kami pertanyakan, sesuai dengan data dari Dinas Kesehatan keseluruhan tunggakkan Nakes berjumlah Rp. 15 milyar. Tetapi kenapa tunggakkan Nakes dari 2020 – 2021 tidak bisa dilunasi oleh rumah sakit Abepura,” tanyanya.

Sementara dari Dinas Kesehatan mengatakan dana Rp. 15 milyar tersebut untuk keseluruhan tunggakkan Nakes. “Inilah yang kami pertanyakan. Makanya kami menduga ada penyalahgunaan anggaran yang terjadi di RS Abe,”tukasnya.

Pasalnya berdasarkan hasil klarifikasi dari Kemenkumham bahwa dari 12 poin ada poin yang mengatakan Direktur dan Manajemen RS Abe hanya mampu membayarkan di tahun 2021. Sementara keseluruhan tunggakkan Nakes dari Dinas Kesehatan berjumlah Rp. 15 milyar.

“Pertanyaannya dari Rp. 15 milyar yang dicairkan di tahun 2021 larinya kemana. Kita juga bingung. Teman-teman Nakes ini, sudah menanti haknya selama 3 tahun dan kalau dihitung sampai dengan tahun ini sudah 4 tahun, mereka menanti haknya,”bebernya.

Dijelaskannya para Nakes yang belum terbayarkan haknya itu terdiri dari perawat, bidan, petugas Laboratorium. Sebab menurut Keputusan Menteri Kesehatan 4239 ada beberapa profesi yang disebutkan berhak mendapatkan insentif Nakes saat Pandemi Covid melanda dunia. Ditambah lagi RSU Abepura telah ditunjuk sebagai rumah sakit covid.

Ditempat yang sama Direktur LBH Papua Imanuel Gobay yang juga kuasa hukum dari Para Nakes RSU Abepura, meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jangan hanya tegas kepada pejabat saja seperti Gubernur Non Aktif Lukas Enembe saja.

“Tetapi hal-hal seperti ini harus ditindak lanjuti. Karena kita tau Covid ini peristiwa yang luar biasa. Masak yang luar biasa ini diabaikan. Kemudian yang tidak luar biasa ini dikedepankan. Ini bisa jadi benar kata orang bahwa penegakkan hukum dalam KPK itu ada dugaan intervensi politik,” singgungnya.

Maka selaku kuasa hukum Imanuel meminta agar KPK segera turun dan melakukan investigasi atas dana Rp. 15 milyar lebih ini.

Masih kata Gobay, jika hak Nakes yang sudah hampir empat tahun ini belum terbayarkan, maka pihaknya akan sampai pada satu kesimpulan bahwa pada saat Covid ada Nakes yang dipekerjakan, tetapi tidak pernah dibayar.
Semestinya ini menjadi tanggung jawab pemerintah untuk membayar upah para Nakes ini.

Selanjutnya kondisi terbaru yang didapat para kuasa hukum di Kantor Gubernur Provinsi Papua hari ini. Dimana pihaknya sudah memasukkan surat untuk audiensi tertanggal 12 Juni 2023.

Kemudian sudah didapatkan disposisi dari Plh Gubernur Papua untuk di disposisikan kepada Biro Hukum. Saat sampai di  Biro Hukum masih di disposisikan lagi kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua.

“Ini seperti kami di pingpong. Kami tau dana itu turun di provinsi siapa yang bertanggung jawab untuk mengawasi. Gubernur kan sebagai salah satu yang bertugas untuk mengawasi. Lebih khususnya di lapangan adalah Sekda. Jadi jangan Pak Sekda atau Plh Gubernur melihat hal ini dengan sebelah mata. Karena bisa saja kalau kita ambil Upaya hukum,” tukasnya dengan nada kesal.

“Kalian-kalian ini bisa masuk sebagai turut melakukan. Dalam konteks HAM kalian berarti turut melakukan pembiaran dalam konteks hak atas upah dan itu bisa dilaporkan ke Komnas HAM karena melakukan tindakan pembiaran. Sebab hal ini sudah sejak tahun 2020 sampai saat ini,” tambahnya lagi.

Selanjutnya berkaitan dengan temuan yang sudah ada. Menurutnya hal ini tidak harus kemudian para nakes ini dilempar kesana kemari namun segera direalisasikan untuk dibayar.

Untuk itu mewakili 500 orang kliennya, LBH Papua  meminta kepada Plh Gubernur, Plh Sekda Papua bersama instansi terkait lainnya segera ambil tindakan penyelesaian pembayaran.

“Yang jelas ini sudah jelas menjadi temuan dugaan tindak pidana penggelapan dana negara atau korupsi,” pungkasnya.

Namun kedatangan Nakes sia-sia karena Plh Gubernur Papua sementara melakukan kedinasan keluar daerah.

(Renaldo Tulak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *